Rabu, 26 Maret 2025

Narasi-Narasi Pria tentang Toksik Maskulinitas

 

 

 

Narasi-narasi Pria tentang Toksik Maskulinitas

 

Mariana Amiruddin

 

Lelaki yang terlihat kuat adalah mereka yang tidak bisa membiarkan dirinya menangis.

 


Ini adalah salah satu kutipan yang dibuat oleh seorang laki-laki yang mengisahkan pengalaman dirinya dan berujung pada penjelasan tentang toksik maskulinitas. Saya sengaja melakukan pencarian berserak situs-situs yang membicarakan soal tema ini yang dibuat oleh laki-laki. Saya temukan dalam situs Themudmag berjudul “Toxic Masculinity Solidarity Through Feminism” (https://www.themudmag.com/post/toxic-masculinity-solidarity-through-feminism). Tulisan ini berbentuk esai yang berawal dari pengalaman hidup seorang laki-laki yang mengamati laki-laki di keluarganya, dan kemudian mengaitkannya dengan toksik maskulinitas dan patriarkhi

Dan dengan subjudul yang tidak kalah menarik “welcome to an old problem” atau selamat datang di masalah lama. Ia bercerita, “saya tidak pernah melihat pria di keluarga saya menangis. Jika mereka dihadapkan pada emosi seperti kesedihan, mereka akan menyimpannya dalam diri atau bereaksi dengan kemarahan.Sulit untuk percaya bahwa pria-pria ini bisa menjadi korban dari privilese (keistimewaan) mereka sendiri. Kakek nenek saya membesarkan saya di sebuah kota kecil di pedesaan Italia. Selama masa kecil saya, sangat jelas bahwa saya harus "pergi ke nenek" untuk hal-hal tertentu, seperti jika saya ingin makan sesuatu atau jika saya terluka dan membutuhkan obat. Jika saya membutuhkan bantuan lainnya, seperti uang saku untuk membeli majalah favorit saya, kakek adalah orang yang tepat. Mereka memiliki peran masing-masing, dan ini tidak bisa dipertukarkan. Itu tampaknya menjadi norma, bukan hanya di keluarga saya, tetapi juga di seluruh komunitas saya. Saya tidak mengerti mengapa kakek saya tidak pernah membantu di dapur setelah makan atau melakukan pekerjaan rumah.

Seiring berjalannya waktu, saya memahami bahwa ada subordinasi implisit dalam hubungan mereka, yang tidak dibahas atau dipertanyakan, karena itulah "cara hidupnya”. Orang tua mereka dan generasi sebelumnya telah menjalani cara hidup yang sama selama berabad-abad. Untuk beberapa waktu, saya menganggap nenek saya sebagai seorang matriark, tetapi kenyataannya, hanya kakek saya yang memiliki kata terakhir dalam setiap keputusan yang melibatkan uang. Dia adalah "pencari nafkah," meskipun yang membuat roti di rumah adalah nenek saya. Dia tidak diwajibkan memiliki pekerjaan, sedangkan kakek saya harus bekerja.

Pada saat itu, masyarakat menempatkan pria seperti dia dalam posisi yang lebih tinggi, posisi yang hanya diperuntukkan bagi pria. Namun, karena posisi tersebut diberikan dengan harga yang tinggi, pria selalu diharapkan untuk mempertahankannya; ini memberi mereka tekanan besar dan dengan demikian, menjadi ladang subur bagi maskulinitas beracun.

Jadi, bagaimana saya tahu jika saya sedang berhadapan dengan maskulinitas beracun?

Jika Anda seorang pria yang mengabaikan gangguan mental Anda dengan memberitahu diri sendiri untuk "bersikaplah lebih laki-laki," Anda mungkin adalah korban dari maskulinitas beracun. Jika Anda seorang pria yang kesulitan mencintai tubuh Anda karena tidak sesuai dengan "perut six-pack dan otot," sekali lagi, Anda mungkin adalah korban dari maskulinitas beracun. Jika Anda merasa tertekan untuk mengadopsi perilaku tertentu yang didominasi oleh kekuatan dan superioritas, Anda paham, itu adalah maskulinitas beracun.

Masalah-masalah ini sering kali dimulai sejak masa kanak-kanak.

Tidak jarang anak-anak diberitahu: “pink untuk cewek, dan biru untuk cowok.” Membedakan warna berdasarkan gender masih menyebabkan pemisahan mainan berdasarkan gender (seperti set dapur dan boneka untuk cewek, serta balok bangunan dan mobil untuk cowok). Mengarahkan anak-anak dengan prasangka-prasangka seperti ini semakin memperkuat pandangan masyarakat tentang bagaimana “cewek dan cowok” seharusnya bertindak.

Kushi Gupta, seorang Instagrammer asal India, mengatakan kepada saya bahwa "maskulinitas beracun merugikan pria meskipun mereka menganggap diri mereka kuat dan teristimewakan. Bahkan, untuk mempertahankan citra tersebut, mereka tidak bisa membiarkan diri mereka menjadi rapuh."

Jill, seorang mahasiswa jurusan sejarah untuk pendidikan menengah, menambahkan bahwa “perempuan yang memiliki lebih banyak tanggung jawab di luar rumah dapat mengurangi tekanan bagi pria.”

Kathryn, seorang mahasiswa yang mendirikan klub demokrasi di universitasnya untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, mengatakan: "Pria dalam hidup saya yang sangat dekat dengan saya sering mengatakan mereka merasa tidak bisa menangis atau merasa sedih, dan harus tetap kuat karena jenis kelamin mereka."

Penekanan emosi pada anak laki-laki lebih muda sangat berbahaya dan berkontribusi pada tingkat bunuh diri yang tinggi di kalangan pria. Tidak bisa menjalani spektrum emosi secara penuh dapat merusak hubungan dengan orang lain dan diri sendiri.

***

Sementara itu, Kimia Tahei menyatakan, “Banyak yang tidak menyadari bagaimana patriarki telah secara langsung menyakiti laki-laki di masa lalu dan terus melakukannya. Berkali-kali, prinsip-prinsip patriarki telah berdampak negatif secara langsung pada laki-laki — masalah besarnya adalah maskulinitas yang beracun.” Ia menulis pendapatnya dalam website The Silhouette berjudul “How Feminism Helps to Conquer Toxic Masculinity”  (https://thesil.ca/how-feminism-helps-to-conquer-toxic-masculinity/)  Toksik maskulinitas atau maskuinitas beracun dapat diartikan sebagai laki-laki yang menyesuaikan diri dengan peran gender laki-laki tradisional, yang mengakibatkan laki-laki mendasarkan emosi mereka pada aturan-aturan yang tak terungkapkan tetapi dipatuhi secara ketat yang ditentukan oleh patriarki.  Contoh mudahnya adalah bagaimana seringkali tidak dapat diterima bagi pria untuk menunjukkan kesedihan karena akan dikaitkan langsung dengan kelemahan. Keterkaitan yang salah ini sering kali dapat mendorong pria untuk mengekspresikan rasa frustrasi mereka melalui kemarahan alih-alih kesedihan sejak usia muda.  

Ini menarik karena studi telah membuktikan bahwa kemarahan adalah emosi sekunder yang berarti bahwa sering kali ada perasaan primer yang mendasarinya seperti ketakutan, kesedihan atau kecemburuan yang ditutupi oleh kemarahan. Meskipun saya tidak dapat memahami mengapa kesedihan merupakan emosi yang tidak dapat diterima bagi pria, beberapa yang disebut "pria alfa" mengklarifikasi dan berpendapat bahwa karena pria adalah pemimpin, mereka seharusnya mampu menahan rasa sakit alih-alih menunjukkannya.  

Jackson Karza, penulis The Macho Paradox , menyoroti pola pikir ini dan menguraikan bagaimana banyak pria menyalurkan kerentanan mereka melalui perasaan marah. Kemarahan ini adalah topeng untuk menutupi kerentanan mereka, yang mungkin menyiratkan bahwa mereka tidak cukup jantan untuk menahan tekanan.   

***

Dari kedua ilustrasi opini diatas, saya kemudian menemukan ini, yang kemudian mengkritik tentang istilah toksik maskulintas: “It’s not about ‘toxic masculinity’ or ‘healthy masculinity,’ it’s about masculinity under patriarchy” sebuah judul besar dalam website Feminiscurrent.com yang ditulis oleh Robert Jensen, seorang Profesor emeritus di Sekolah Jurnalime Universitas Texas di Austin.  Jensen menyatakan bahwa istilah tersebut berguna untuk mengingatkan kita pada sistem pendukung budaya terhadap perilaku tersebut. Misalnya mengangga  biasa kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan atau bahkan membiarkannya. Sehingga ini bukan sekedar "maskulinitas beracun" dan "maskulinitas yang sehat," tetapi waspada terhadap cara frasa atau istilah tersebut yang dapat membatasi pemahaman kita yang memperkuat patriarki. "Maskulinitas dalam patriarki untuk memfokuskan perhatian pada sistem yang menjadi sumber masalah,” tambahnya lagi.

Sebagai analogi, Jensen menyatakan ibarat bahan beracun tidak hanya bagaimana agar membersihkannya agar tidak beracun, tetapi menelusuri sumber dari adanya bahan beracun tersebut dengan menentang industri yang memproduksi bahan beracun tersebut, dan bila perlu sampai mengkritik tentang sistem ekonomi yang membuat kontaminasi beracun itu tidak terelakkan. Ini adalah penjelasan yang akurat tentang masyarakat yang didasarkan pada dominasi laki-laki yang dilembagakan — yang hampir terjadi di seluruh dunia. Istilah ini juga akan menentang perlaku yang tidak berperasaan dan kasar yang merupakan hal rutin dalam dunia bisnis, olahraga, militer, dan kehidupan sehari-hari. 

Bagaimanakah caranya menghapus maskulinitas patriarkhi? Bila menggunakan pemahaman tentang istilah tersebut, kita bisa mulai dari meninggalkan cara pria dilatih untuk menggunakan ancaman dan agresi untuk menyelesaikan perselisihan, dan sebaliknya mendorong kolaborasi.

Bukan dengan membuat daftar kualitas maskulinitas yang sehat — seperti kepedulian, kasih sayang, dan koneksi, bapak rumah tangga atau laki-laki yang bisa memasakkan dan membersihkan rumah untuk membantu istrinya atau semangat untuk melindungi dan memelihara daripada mengendalikan —bahwa semua sifat positif tersebut tidak hanya dimiliki oleh laki-laki. Perempuan juga mampu melakukan perilaku yang sama. Ternyata merangkul maskulinitas yang sehat berarti menjadi orang yang baik, yang harus dan dapat diperjuangkan dan dicapai oleh keduanya (laki-laki maupun perempuan).

Sebab dalam patriarki, kita cenderung melebih-lebihkan perbedaan psikologis, intelektual, dan moral yang dianggap "alami" antara pria dan wanita sebagai bagian dari upaya untuk membenarkan dominasi laki-laki yang dilembagakan itu. Upaya untuk "menyelamatkan" maskulinitas merupakan hambatan untuk berubah. 

Tentu ada potensi pernyataan seperti ini: bukankah konsep baru tentang maskulinitas diperlukan untuk menantang patriarki lewat feminisme?

“Tidak,” demikian Jensen menjawab. “Selama tiga dekade saya terlibat dalam gerakan feminis, saya tidak pernah mendengar perempuan berbicara tentang cara menciptakan "feminitas yang sehat," tambahnya lagi. Dalam patriarki, feminitas adalah penanda status kelas dua, sebuah cara untuk mengingatkan perempuan bahwa mereka adalah dibawah atau bawahan laki-laki. Maskulinitas dalam patriarki adalah penanda dominasi laki-laki, sama seperti feminitas adalah penanda subordinasi perempuan. Spesies manusia akan terus bereproduksi tanpa pemaksaan norma gender yang dipaksakan oleh patriarki.

Kemudian mungkin ada tanggapan pragmatis lain yang masuk akal seperti ini, “Bukankah penyampaian yang terus terang seperti itu akan membuat banyak laki-laki takut?” Dalam konteks ini saya ingin bicara tentang misi Laki-laki Baru sebagai gerakan laki-laki feminis. Jesmen menjawabnya, mungkin laki-laki akan takut, tetapi dengan berterus terang, dapat mendorong perubahan pada keadilan substantif dan kesetaraan yang bermakna yang bukan dengan membentuk kembali maskulinitas, melainkan keberanian untuk meninggalkannya.

Untuk diketahui, Robert Jensen adalah seorang laki-laki. Nama lengkapnya Robert William Jensen. Ia memfokuskan sebagian besar karyanya pada kritik terhadap pornografi dan maskulinitas, yang dikembangkan dalam bukunya tahun 2017, The End of Patriarchy: Radical Feminism for Men. Ia juga menulis tentang hak istimewa kulit putih dan rasisme institusional. Ia juga duduk di dewan redaksi jurnal akademis Sexualization, Media, and Society.

 

 

 

Keterlibatan Laki-laki untuk Memutus Rantai Kekerasan Berbasis Gender

 

Keterlibatan Laki-laki untuk Memutus Rantai Kekerasan Berbasis Gender

Mariana Amiruddin

(Co-Founder Laki-laki Baru)

 

 

Kekerasan berbasis gender (GBV) adalah kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang karena jenis kelamin atau gendernya. Kekerasan ini memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginannya melalui kekerasan, paksaan, ancaman, penipuan, ekspektasi budaya, atau sarana ekonomi. Meskipun mayoritas korban GBV adalah anak perempuan dan wanita, minoritas seksual, anak laki-laki dan laki-laki juga dapat menjadi sasaran GBV (UNHCR).

Ada beberapa bentuk kekerasan berbasis gender:

Kekerasan seksual   Kekerasan seksual meliputi pemerkosaan, pelecehan dan kekerasan seksual, eksploitasi, dan prostitusi paksa. Kekerasan seksual dapat terjadi dalam pernikahan, terutama jika salah satu pasangan tidak memberikan persetujuan untuk melakukan aktivitas seksual.

Segala bentuk aktivitas seksual terhadap anak (siapa pun yang belum berusia 18 tahun) merupakan tindak kekerasan seksual. Tindakan tersebut memiliki dampak yang menghancurkan terhadap perkembangan anak yang terlibat, serta terhadap kesehatan fisik dan mentalnya. 

Kekerasan fisik  seperti pemukulan, pemukulan, mutilasi, dan pembunuhan (dengan atau tanpa senjata) sering kali dikombinasikan dengan bentuk-bentuk KDRT nonkekerasan, termasuk kekerasan emosional dan psikologis.

Kekerasan emosional atau psikologis  adalah kekerasan verbal non-seksual yang menghina dan merendahkan korban. Kekerasan ini dapat meliputi mengisolasi korban dari teman-teman dan keluarganya, serta membatasi kebebasan bergerak korban.

 Kekerasan sosial-ekonomi , yang menghalangi seseorang berpartisipasi dalam masyarakat. Ini termasuk penolakan akses seseorang terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan, serta penolakan hak-hak sipil, sosial, ekonomi, budaya, dan politiknya.

 Kekerasan dalam rumah tangga  adalah segala bentuk kekerasan fisik, seksual, psikologis, verbal, dan ekonomi antara satu orang dengan orang lain dalam keluarga. Kekerasan ini dapat dilakukan oleh anggota keluarga dan/atau orang-orang yang dianggap sebagai anggota keluarga, baik yang tinggal serumah maupun tidak.

 Praktik-praktik yang merugikan  mencakup sunat perempuan, pembunuhan demi kehormatan, pernikahan poligami (pernikahan dengan lebih dari satu orang), pernikahan anak (seseorang yang belum berusia 18 tahun) dan pernikahan paksa (pernikahan apa pun yang dipaksakan tanpa keinginan seseorang atau karena tidak punya pilihan lain selain pernikahan).

 

Menyimak penjelasan diatas oleh UNHCR, fakta-fakta kekerasan berbasis gender dalam fenomena sehari-hari diseluruh dunia paling banyak terjadi pada perempuan dan anak-, juga minoritas seksual—yang merupakan fenomena gunung es, hanya terlihat dipermukaan dalam bentuk laporan-laporan atau pengaduan kasus, yang datanya dapat kita lihat dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan rata-rata ada 3000 sekian kasus kekerasan berbasis gender terhadap Perempuan yang dilaporkan setiap tahunnya.

Mengapa fenomena gunung es? Karena kejadian-kejadian tersebut terinternalisasi dalam budaya masyarakat, agama, kepercayaan, hukum, pendidikan, dan institusi negara. Hampir seluruh sektor kehidupan, menganggap kekerasan berbasis gender adalah hal yang biasa. Oleh karena itu banyak sekali korban yang membungkam, enggan untuk melaporkan, karena takut disalahkan. Sebagian besar kekerasan berbasis gender berkaitan dengan hubungan-hubungan pribadi, yang bila mengungkapkannya merupakan hal yang tabu, dan mempermalukan diri sendiri. Atau, terinstitusionalisasi sehingga menyatakannya dianggap melawan institusi, bahkan politik kekuasaan.

 

Dimana Laki-Laki?

Lalu dimanakah laki-laki dalam fenomena gunung es ini? Sebagian besar mereka adalah pelaku. Bukan dibangun oleh diri mereka sendiri, melainkan dibentuk dan dibenarkan oleh apa yang saya katakan tadi tentang budaya,institusi dan lain sebagainya, sehingga mereka menganggap melakukannya adalah sebuah kebenaran/diperbolehkan/biasa. Bahkan dalam budaya tertentu dilihat sebagai kebanggaan, prestasi dan nilai yang berharga dalam bentuk maskulinitas. Selain itu, laki-laki (hetero-normatif) memiliki kedudukan yang sangat diistimewakan dalam konstruksi-konstruksi sosial, agama, budaya maupun politik, juga tentu saja hukum dan kekuasaan. Keistimewaan ini membuat laki-laki berlaku seenaknya, mereka sewenang-wenang terhadap selain laki-laki, meninggalkan istri dan anak-anaknya, memukul dan memperkosa, melecehkan dan mempermalukan—yang biasanya disebut sebagai seksis, misoginis—bahkan tak jarang berujung pada kekerasan yang paling ekstrim: femisida atau membunuh seseorang karena jenis kelaminnya (perempuan). Pembunuhan pada seorang pekerja seks dan memutilasinya, membunuh karena cemburu, membunuh karena kehilangan harga diri sebagai laki-laki, atau karena dendam tak rela perempuan yang diselingkuhinya akan mengungkapkan kebenaran. Atau bahkan membunuh karena pacarnya hamil dan tidak mau aborsi dan akan mengungkapkan kehamilannya pada orang lain.

Namun apakah kekuasaan dan keistimewaan itu benar-benar menjadi keuntungan bagi laki-laki? Tidak semua. Saya menemukan secara acak dalam situs-situs yang ditulis oleh laki-laki, yang merasa kecewa dan mempertanyakan bagaimana keistimewaan “seorang Ayah” yang berlaku sewenang-wenang membuatnya tersakiti. Bahkan perasaan tidak nyaman untuk “tidak boleh menangis”, atau mengungkapkan emosinya. Kemarahan yang sering dialami laki-laki adalah bentuk kekecewaan itu sendiri, dan mereka sering lelah karenanya.

 

Atau, seorang anak laki-laki yang dendam seumur hidupnya pada ayahnya karena telah meninggalkan ibunya sejak ia kecil. Mereka tumbuh dalam kekosongan. Beberapa artis mengungkapkan perasaan itu, tentang perasaan tidak punya seorang ayah, atau ayah yang tidak hadir dalam kehidupannya di masa kecil. Dan tidak terima melihat penderitaan hidup ibunya yang harus membesarkan dirinya seorang diri.

Bahkan, kekecewaan itu berdampak lebih buruk, ketika dewasa, laki-laki menjadi penerus dari siklus kekerasan itu sendiri. Ia melakukannya sebagaimana ayahnya. Ia belajar dari ayahnya bahwa demikianlah cara hidup seorang laki-laki untuk bisa dihargai dan bertahan hidup. Siklus ini sangatlah menyedihkan, laki-laki adalah pemain—sekaligus kreator dari itu semua, yang membuat hidup menjadi tidak lebih baik. Selalu ada konflik dan drama yang mengikis jiwa mereka.

Dalam studi psikoanalisis yang dimulai dari Freud, sebetulnya mereleksikan tentang budaya patriarkhi di masa victorian. Perkembangan anak laki-laki dengan mengidentifikasi ayahnya sekaligus ketakutan si anak bila sang ayah akan menyakiti perasaannya. Dalam budaya patriarkhi anak laki-laki dipaksa untuk tidak menangis dan harus terlihat tegar, tidak ditunjukkan kasih sayang, berbeda pada anak perempuan yang disebut “Ayah adalah cinta pertama bagi anak perempuan.” Anak laki-laki harus dilatih dalam kehidupan yang penuh kekerasan, agresif, dan tidak boleh menggunakan empati. Menjadi laki-laki yang penuh kasih sayang dianggap memiliki emosi perempuan, atau dikatai banci. Nilai-nilai ini membangun konflik dalam perkembangan anak laki-laki, apalagi ketika dewasa nanti.  Bahkan, anak laki-laki diajarkan untuk memacari banyak perempuan sebagai kebanggaan, tidak perlu setia, pandai menggunakan senjata, kuat diatas ranjang dan lain sebagainya. Juga harus dan wajib untuk menjadi pencari nafkah yang handal.

Normativitas ini sungguh menjadi beban sendiri buat laki-laki. Mereka kemudian menciptakan puisi untuk merayu perempuan sebagai saluran perasaan yang dibolehkan, menciptakan lukisan untuk mengeksploitasi perempuan, seluruhnya adalah untuk membuat dirinya lebih tinggi dari perempuan. Sikap menghargai perempuan tidak diajarkan sehingga inipun menjadi konflik dalam dirinya ketika ia begitu cinta pada ibunya. Ia menjadi kekanak-kanakan dalam usia dewasa, selalu ingin kembali pada ketiak ibunya, karena hanya ibunyalah yang melindunginya dan memahami emosi mereka serta memberikannya kasih sayang. Lalu iapun mencari istri yang serupa dengan peran ibunya, untuk memelihara dan merawatnya hingga menua.

 

Laki-Laki Pro-Feminis, Mungkinkah?

Dalam sebuah tulisan esai yang dibuat seorang laki-laki Italia, saya menemukan bagaimana ia mendambakan gerakan feminis. Dengan tegas ia menulis, “aku mendukungmu!” (lihat tulisan saya tentang Toksik Maskulinitas) Ia mempertanyakan semua normatifitas gender yang membuatnya gusar, dengan mengamati peran kakek dan neneknya. Ini hanyalah salah satu contoh. Saya pernah menuliskan sebuah esai di situs Laki-laki Baru dengan pernyataan berikut ini:

“Kesetaraan gender adalah lahir dari kesadaran bahwa perempuan dan laki-laki hidup dalam planet yang sama. Mereka saling berinteraksi, berkomunikasi, bahkan hidup berdampingan dalam pekerjaan, dalam rumah, dalam ruang-ruang publik. Maka tidak mungkin isu gender ini disegregasi (dipisahkan) atau hanya dibebankan kepada perempuan. Kesetaraan gender adalah prinsip tentang berbagi, seimbang dan adil dalam menjalankan kehidupan bersama-sama diantara keduanya.

Dalam hal ini maka laki-laki perlu “dipaksa secara positif” (diafirmasi) untuk diajak dan terlibat memikirkan prinsip tentang “sama, seimbang dan adil” tersebut, sehubungan dengan interaksi-interaksi antara kedua gender di planet ini, yang selama ini menjadikan keduanya terpisah dalam persepsi dunia masing-masing, dan celakanya di dalam interaksi keduanya, laki-lakilah yang dominan akibat budaya patriarki yang hampir sepanjang sejarah budaya manusia, di-amini di seluruh dunia. Dominasi ini membuat perempuan terhimpit hidup di alam yang terisolasi, sendirian dan suaranya seringkali tidak terwakili di sektor-sektor kehidupan yang penting, termasuk dalam kebijakan-kebijakan politik, ekonomi, budaya, sains, dll.

Keterlibatan laki-laki disini adalah perlu hadir sebagai “teman” atau rekan untuk menjenguk kehidupan perempuan yang sendirian itu, (bukan semata-mata sebagai pendamping ataupun pelindung dan penjaga) dalam budaya yang tidak menoleh ke arah perempuan. Kehidupan perempuan sering sulit dipahami dalam budaya yang dominan tersebut, sulit diterjemahkan dan dijelaskan, bahkan oleh perempuan sendiri. Oleh karena itu tanpa disadari, beban berat harus dipanggul perempuan, terutama akibat fungsi-fungsi biologisnya yang kemudian menjadi beban-beban sosial dan ekonomi mereka. Sebagai contoh, mereka (perempuan) menjadi pihak yang harus dinafkahi, atau memerlukan belas kasih orang lain, dan bila ia seorang janda maka disantuni, dijadikan istri kedua atau ketiga, karena tidak memiliki mata pencaharian. Ruang untuk menghidupi diri sendiri seringkali menjadi cemooh tentang melawan kodrat mereka sebagai perempuan yang seharusnya bergantung seluruhnya kepada pria.”

Dalam hal mendorong disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual misalnya, semula kaum konservatif merasa terancam karena dianggap sebagai produk hukum yang membolehkan seks bebas, pada satu dekade kemudian akhirnya UU tersebut disahkan, dan didalamnya banyak terlibat para aktivis laki-laki yang duduk sebagai anggota legislatif, karena pemahaman mereka tentang pentingnya perspektif anti kekerasan berbasis gender.

 

Dinamika dan Tantangan Laki-Laki pada Gerakan Perempuan

Adapun tantangan laki-laki dalam gerakan perempuan tidaklah ringan. Mereka perlu membuktikan kecurigaan-kecurigaan atas perebutan wacana feminis untuk membangun citra diri dan lahan kekuasaannya. Biar bagaiamana patrarkhi tetaplah menjadi madu dan susu baginya, sebuah keistimewaan yang melekat. Saya pernah menuliskannya di situs yang sama bahwa laki-laki dalam gerakan perempuan pertama memiliki potensi adanya dominasi baru laki-laki dalam gerakan perempuan, kedua dapat mengambil-alih sumber daya untuk program-program pemberdayaan perempuan yang memang sudah sangat terbatas untuk program-program laki-laki, dan ketiga, kemungkinan terjadinya kolusi di antara laki-laki untuk mempertahankan kekuasaan atas perempuan.

 

Membangun ALB: Perubahan Struktural.

Oleh karena itu gerakan Aliansi Laki-laki Baru ini perlu dilakukan bersama, tidak hanya antar laki-laki ataupun antar perempuan, melainkan laki-laki dan perempuan bersama-sama melakukan advokasi tersebut, meskipun laki-laki yang menjadi representasi dari gerakan tersebut. Bahwa Aliansi Laki-laki Baru bukanlah berisi laki-laki semata, melainkan kerjasama diantara keduanya, yakni laki-laki dan perempuan.

Mengenai afirmasi laki-laki dalam gerakan perempuan tersebut, keterwakilan laki-laki adalah jurus untuk meng-evolusi budaya patriarki menjadi budaya adil gender, yang terpatri dalam hubungan dan interaksi sosial masyarakat, serta kebijakan dan kesempatan.

Aliansi Laki-laki Baru adalah gerakan yang mendekonstruksi “maskulinitas budaya”, termasuk maskulinitas negatif yang merusak hubungan baiknya dengan perempuan, dan memberikan ruang kepercayaan diri pada perempuan untuk menjadi dirinya sendiri, bukan “atas perintah” laki-laki. Kerjasama ini dikampanyekan untuk tujuan sebuah masyarakat yang ideal, seimbang atau tidak berat sebelah, tidak membebani hanya pada satu manusia tertentu dan menindasnya. Lebih luasnya adalah untuk keseimbangan semesta jagat raya.

 

Almarhum Veven Sp Wardhana, seorang penggiat dan pengamat media pernah menyatakan Ketika menyebutkan dirinya seorang laki-laki feminis:

 

“Karena peminggiran kelas sosial-perempuan itu adalah kesalahan sejarah bersama, maka pemerdekaan atasnya merupakan persoalan semesta.” (Veven Sp. Wardana -pengamat media dan laki-laki feminis).

Kamis, 08 Agustus 2019

Perempuan dalam Kebebasan Pers



 Mariana Amiruddin, M. Hum


Di Indonesia kebebasan pers lahir dari reformasi yang ditandai dengan berakhirnya rezim Orde Baru yang otoriter. Dalam hal kebebasan pers, reformasi telah melahirkan UU Pers (No.40 Tahun 1999 yang mengatur tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak jurnalis, serta pembentukan Dewan Pers. Dewan Pers berfungsi sebagai lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia.  Pers dalam UU ini disebutkan memiliki hak istimewa, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi, yang telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. UU tersebut juga menghapus UU sebelumnya yang mencengkeram kebebasan pers yakni UU Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Reformasi mendorong pers untuk tidak lagi takut pada ancaman, teror, pembredelan, penangkapan, penculikan, bahkan penghilangan paksa dimana sebelum reformasi terjadi, menjadi seorang jurnalis bukanlah profesi yang aman karena tidak mudah menyampaikan kebenaran. Apabila pers menyinggung penguasa untuk mengungkapkan kebenaran, tidak jarang akan terkena UU tentang ketertiban umum dan dilakukan pembredelan. Pers yang bebas adalah yang independen dan bebas dari kepentingan penguasa. Penguasa dalam hal ini pihak-pihak yang memiliki modal besar dan memiliki kemampuan untuk memaksakan kehendak demi kepentingan kelompoknya serta kroni-kroninya, dan memiliki kemampuan memonopoli dan memanipulasi untuk mempertahankan kekuasaannya. Tidak hanya itu, Pers bahkan perlu bebas dari propaganda dan nilai-nilai ideologi tertentu. Selain itu pers yang independen dalam hal ini adalah tidak mengalami intervensi dari pihak manapun, tidak pula menjadi simpatisan politik tertentu, dan memiliki integritas dalam menjalankan fungsi pers.

Beberapa fungsi pers dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999  dinyatakan bahwa pers merupakan wadah komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik, dan menyediakan informasi yang memiliki fungsi pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Selain itu fungsi pers sebagai alat perubahan sosial dan pembaharuan, yang mampu mencerdaskan masyarakat dan mendorong terbentuknya pendapat umum. Dibawah rezim otoritarian pers tidak mungkin mengalami keleluasaan fungsi tersebut. Namun, pers perlu mengendalikan dirinya dalam suasana kebebasan, untuk tidak meninggalkan prinsip-prinsip jurnalisme dan kode etiknya. Pers yang bebas adalah yang independen dan berintegritas dalam profesinya, dengan demikian fungsi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat dapat diwujudkan.

Kebebasan pers juga tidak dapat meninggalkan perannya sebagai penjaga demokrasi. Oleh karena itu pers perlu mengendalikan perbedaan pendapat, agar tidak berganti menjadi arus sentimen dan ujaran kebencian, terutama dalam isu agama, ras, gender dan politik. Pers yang bebas tidak dikendalikan oleh pihak-pihak manapun, melainkan ikut melakukan pengawasan atas situasi dan kondisi masyarakat dan negaranya.

Telah terbentuk Aliansi Jurnalis Independen yang didirikan oleh beberapa jurnalis dari media yang mengalami pembredelan dimasa rezim otoriter. Terbentuknya Aliansi Jurnalis tersebut sebagai bagian dari upaya komunitas jurnalis untuk menjaga demokrasi, dan komitmen pada profesi jurnalis dan kode etik. Sebab benar saja, dalam satu dasawarsa (10 tahun) reformasi, kebebasan pers melahirkan media-media industri seperti kuda liar yang mulai meninggalkan prinsip-prinsip dan kode etik jurnalisme dengan alasan kecepatan pemberitaan. Kondisi ini terutama terjadi dalam bentuk stasiun televisi. Program infotaiment menjamur dan menjadi “seolah-olah” sebagai kegiatan jurnalisme, padahal hanya merupakan tayangan gosip.  Puncak arus kebebasan tanpa kendali tersebut kemudian terjadi dalam dua dasawarsa atau 20 tahun reformasi, dimana teknologi informasi dan komunikasi semakin canggih, dan melahirkan media-media online atau yang biasa disebut jurnalisme online. Disinilah persoalan pers yang bagai kuda liar terebut membuat kode etik dan prinsip-prinsip jurnalisme sebagaimana UU Pers sulit untuk dipatuhi.

Melalui penjelasan tentang kebebasan pers dan persoalan baru yang muncul paska 20 tahun reformasi, apa yang terjadi dengan perspektif media dalam menampilkan perempuan?

Reformasi, Kebebasan Pers dan Gerakan Perempuan

Selain kebebasan pers, reformasi melahirkan gerakan perempuan yang sebelumnya tenggelam kemudian muncul kepermukaan. Perempuan aktif pada masa Orde Baru melalui politik Ibuisme dibungkam. Oleh karena itu tidak ada sebutan aktivis perempuan pada waktu itu. Perempuan dibawah rezim tersebut dipaksa untuk pasif, tidak leluasa untuk berorganisasi, menyatakan pikiran dan pendapat, serta mengalami domestifikasi. Perempuan yang tidak mengikuti arus domestifikasi, akan mengalami cap bukan perempuan baik-baik, dan yang paling mengerikan adalah dicap Gerwani (komunis).

Munculnya gerakan perempuan dalam aktivitasnya menyuarakan pendapat dan pikirannya mulai tampak kepermukaan menjelang lahirnya reformasi dan kebebasan pers. Mobilisasi perempuan yang aktif ini semakin terlihat saat melakukan protes atas krisis moneter dan menjulangnya harga sembako dan susu bayi, yang dikenal sebagai gerakan Suara Ibu Peduli. Saat itu pertama kalinya pers menampilkan tokoh-tokoh perempuan yang bersuara lantang untuk melakukan protes. Perempuan-perempuan tersebut terdiri dari kaum ibu, intelektual atau akademisi, tokoh agama, dan masyarakat umum. Puncaknya pada peristiwa kerusuhan Mei 98 saat terjadi perkosaan massal terhadap perempuan Indonesia etnis Tionghoa. Konsolidasi gerakan perempuan kemudian mendesak Presiden Habibie untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dan melahirkan Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan) pada bulan Oktober tahun 1998. Sebelum dan sesudah tragedi 98 tersebut perempuan di seluruh daerah membentuk Women Crisis Center terutama saat banyaknya konflik-konflik politik di daerah yang memakan korban perempuan seperti di Aceh, Poso, dan Ambon.

Sejak itulah gerakan perempuan-perempuan aktif ini berhasil menjadi berita utama dalam berbagai surat kabar dan majalah, dan dikenal publik. Dalam proses selanjutnya, gerakan perempuan menetapkan  bahwa reformasi, politik, kebijakan  serta pembangunan perlu melibatkan perempuan. Pengalaman di masa Orde Baru, perempuan Indonesia dipasifkan dan tidak menjadi aktor yang dilibatkan dalam kebijakan, pembangunan, dan demokrasi. Sejak narasi gerakan perempuan menjadi dominan di ruang publik dan media, pers melihat tentang pentingnya menghadirkan perempuan sebagai wacana umum terutama dalam gagasan tentang kesetaraan gender dan feminisme. Hal ini dapat ditandai dengan adanya divisi perempuan di dalam Aliansi Jurnalis Independen yang memantau pemberitaan media agar tidak bias dan mengobyekkan perempuan.

Masa bulan madu reformasi, hubungan antara gerakan perempuan dan media menjadi erat, dan dalam beberapa periode para jurnalis dilatih untuk memiliki perspektif gender dalam menuliskan berita. Hal itu dilakukan karena gerakan perempuan melihat bahwa pemberitaan media dalam situasi demokrasi masih menjadikan perempuan sebagai obyek seksual, terutama dalam memberitakan perkosaan atau kasus-kasus kriminal kekerasan seksual. Kartunis-kartunis di masa itu juga masih menjadikan perempuan sebagai peran seksual dan menjadi semacam candaan yang patriarkis. Sampai pada akhirnya banyak surat kabar membangun kolom khusus tentang perempuan, yang isinya tidak hanya melulu soal selebritis, kecantikan, menu masakan dan gosip, melainkan tentang pemikiran perempuan. Majalah-majalah popular semakin berani mengangkat perempuan karir dan berprestasi. Ruang-ruang opini dan rubrik yang diasuh juga semakin banyak diwakili oleh perempuan. Profesi wartawan perempuan juga semakin banyak. Pada masa Orde Baru, menjadi wartawan perempuan sangat sulit dan tantangannya cukup berat serta kurang diakui. Masa reformasi hingga kini, jurnalis perempuan terus bertambah, bahkan tidak sedikit yang menjadi camera person, fotografer serta produser. Penulis-penulis perempuan bertebaran dalam menyuarakan pikiran dan pendapatnya.
Namun itu bukan berarti sama sekali tidak ada diskriminasi terhadap perempuan dalam pemberitaan. Sebagaimana fungsi media yang membangun opini publik, dalam masyarakat yang patriarkhis, media cenderung ikut menjadi patriarkhis dalam memberitakan perempuan, untuk menaikkan minat baca atau penonton. Kondisi yang demokratis ternyata tidak meruntuhkan budaya yang patriarkhi dan masih banyak merugikan perempuan.

Pada tahun 2015 Komnas Perempuan menganalisis berita dari 9 (sembilan) media sepanjang Januari-Juni 2015 dan menganalisa berapa media yang melakukan pelanggaran kode etik dan tidak memenuhi hak korban. Tujuan dari Analisa media ini adalah: “Sejauhmana media telah memiliki perspektif korban kekerasan seksual?” Sedangkan yang menjadi sasaran dari analisa media ini adalah:
1. Bentuk kekerasan seksual apa yang paling banyak diberitakan oleh media?
2. Apakah pemberitaan media telah memenuhi kode etik jurnalis yang ada?
3. Apakah media telah menuliskan pemberitaan untuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual?
Kode etik jurnalistik yang dimaksudkan adalah Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Di dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers sudah mencakup segala hal dari yang umum dan professional jurnalistik seperti selayaknya media memberitakan informasi yang memuat kaidah-kaidah jurnalistik, melakukan verifikasi berita termasuk melakukan dan menampilkan “cover both side”. Analisa tersebut menggunakan pasal-pasal yang dapat dikaitkan langsung sebagai delik aduan pemberitaan yang mengarah dan melakukan pelecehan dan eksploitasi seksual.


Mayoritas pemberitaan ternyata masih bermasalah dalam memberitakan kasus kekerasan seksual, sebagaimana catatan hasil Analisa media berikut ini.

1.      Media masih belum memenuhi kaidah kode etik jurnalis. Secara umum, pelanggaran yang paling banyak adalah: mencampurkan fakta dan opini (38%), mengungkap identitas korban (31%) dan termasuk mengungkap identitas pelaku anak (20%).
2.      Media masih belum menuliskan berita bagi pemenuhan hak korban kekerasan seksual. Secara umum, pelanggaran yang paling banyak adalah: menggunakan diksi yang bias (29%), mengungkap identitas korban (19%).
3.      Apabila dilihat dari Isi Berita (content analysis), maka media masih menggiring pembacanya untuk membuat stereotipe dan menghakimi korban. Selain itu media terlampau cepat mengambil sebuah kesimpulan dengan menggunakan kalimat yang menarik perhatian dari pembacanya.

 Selain dalam hal pemberitaan, masalah lainnya adalah menjamurnya program infotainment yang bukan semata-mata menghibur melainkan mengangkat kisah-kisah pribadi selebritis dalam bentuk gosip dan seolah-olah sebagai kegiatan jurnalisme sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Selebritis perempuan biasanya menjadi sasaran empuk terutama bila mengalami perceraian, perkawinan, dan hal-hal pribadi lainnya seperti berpacaran dengan siapa, berpakaian seperti apa, berjilbab dan membuka jilbab, yang semakin lama semakin memojokkan mereka. Puncaknya adalah pada masa pers menjadi “kuda liar kedua” dimana industri media berburu artis-artis yang mengalami kasus kesusilaan. Kasus prostitusi misalnya, media terus menerus mengangkat seorang artis yang dianggap menjual diri, dan ternyata adalah korban jebakan pihak tertentu. Dalam kasus tersebut, pers telah mentah-mentah meninggalkan prinsip jurnalisme dan kode etik, dan menukar profesi jurnalis menjadi profesi gosip. Dampaknya tentu saja menjadi sangat buruk. Dalam kasus-kasus kesusilaan, pers kerapkali membidik perempuan sebagai pelaku kejahatan kesusilaan dan membangun pendapat publik agar beramai-ramai menghakiminya.

Pada masa kini, pemberitaan perempuan menjadi pemberitaan ruang-ruang pribadi. Terutama sejak munculnya sosial media seperti facebook, twitter, youtube dan Instagram, dengan mudah pers yang berburu gosip membidik dan mencontek begitu saja tampilan yang ada dalam konten sosial media tersebut. Pers telah terkalahkan oleh konten-konten sosial media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: tidak dapat dikonfirmasi dan dicek kebenarannya. Demi industri, media tetap melakukannya, untuk mendapatkan “klik” terbanyak.

Kuda-kuda liar pers dalam dua dasawarsa paska reformasi memang sudah tidak terkendali. Prinsip-prinsip jurnalisme menjadi usang, tidak dipatuhi dan tidak diminati oleh khalayak, dalam hal ini perempuan menjadi sasarannya. Di zaman keterbukaan informasi publik, media malah kembali menguatkan stereotipe perempuan, dan tidak melakukan pengecekan ulang. Belum ada sarana yang pas untuk mengendalikan kuda liar tersebut, dan ini menjadi persoalan yang sama di seluruh dunia terutama sejak setiap orang memiliki akun pribadi di sosial media. Selain itu telah berkembang biak jurnalisme warga yang dilakukan para netizen, dan menjadi lebih diminati oleh publik daripada media-media yang kurang cepat dalam menyebarkan gosip, apalagi yang memakai prinsip jurnalisme.
Tulisan ini adalah refleksi 20 tahun paska reformasi dan kebebasan pers, ingin mengatakan bahwa menjadi pers di masa yang bebas tanpa kendali menjadi hal yang tidak mudah. Bila dizaman otoritarian pers tidak dapat leluasa memberitakan kebenaran, maka pada zaman kebebasan tanpa kendali, pers terbawa arus  meninggalkan kode etik dan prinsip jurnalisme nya agar tidak gulung tikar. Hal ini juga berdampak pada pemberitaan kasus-kasus yang dialami perempuan terutama dalam kasus-kasus pribadi mereka. Bahkan ketika perempuan menjadi korban, media masih menjadikannya sebagai bahan gunjingan yang membangun opini masyarakat untuk menyalahkan korban.


Kamis, 21 Februari 2019

Miskonsepsi terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Perspektif Gender, dan Feminisme




Oleh: Mariana Amiruddin, Magister Humaniora Program Paska Sarjana Kajian Wanita Universitas Indonesia.

Tulisan ini dibuat dalam rangka memberikan tanggapan atas sejumlah pernyataan tentang konsep RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Perspektif Gender, dan Feminisme, yang bagi saya telah mengalami miskonsepsi sehingga terjadi kesalahpahaman dalam membaca RUU tersebut.

Namun pertama-tama saya ingin menjelaskan tentang Lembaga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai salah satu Lembaga yang menggagas bersama jaringan masyarakat pendamping korban perempuan kekersaan seksual, untuk melengkapi Naskah Akademik atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan lahir sejak tahun 1998 karena adanya perkosaan massal dalam kerusuhan di bulan Mei, serta adanya perhatian lain tentang situasi konflik di Indonesia di mana perempuan menjadi korban kekerasan seksual akibat situasi konflik tersebut. Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan tuntutan Masyarakat Perempuan Anti Kekerasan terhadap negara yang diresmikan pada tahun 1998 oleh Presiden Habibie dan  kembali dikukuhkan oleh Presiden SBY pada tahun 2005 (Lihat Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005).

Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan (lihat https://www.komnasperempuan.go.id/about-profile-komnas-perempuan).

Komnas Perempuan dimandatkan untuk melakukan pemantauan, pencegahan, pendidikan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan memiliki mekanisme pemantauan sejumlah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia, melakukan pendokumentasian laporan dan pengaduan korban, serta memfasilitasi pengembangan lembaga-lembaga pendamping dan pemulihan korban maupun pemerintah. Komnas Perempuan lahir berdasarkan konstitusi, Konvensi CEDAW, dan UU Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi CEDAW adalah konvensi internasional yang dihadiri oleh berbagai negara di seluruh dunia (tidak hanya negara-negara barat) yang berlaku secara universal bagi perjuangan atas nasib seluruh perempuan di seluruh dunia.
Indonesia adalah salah satu negara yang menunjukkan perhatian terhadap nasib perempuan Indonesia dan wajib mematuhinya, dengan meratifikasi konvensi tersebut ke dalam UU (Lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
Oleh karena itu Komnas Perempuan bekerja bukan hanya dalam wilayah akademik atau konsep-konsep sosial masyarakat, tetapi juga pengembangan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan melalui fakta lapangan, laporan, dan pengaduan korban, bekerja sama dengan lembaga pendamping korban yang berbasis masyarakat sipil atau pemerintah, dan melakukan analisis kekerasan berbasis gender (konvensi CEDAW) dan instrumen hak asasi manusia berbasis gender.

Kerja-kerja Komnas Perempuan dalam pemantauan telah mendokumentasi kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia dan dilaporkan setiap tahunnya kepada negara maupun masyarakat dalam bentuk Laporan Tahunan dan Konsultasi Publik, serta Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Berbagai laporan tersebut merupakan catatan yang didasarkan pada analisis fakta lapangan, laporan, dan pengaduan korban, dan trend kekerasan terhadap perempuan di masyarakat.

Berikut adalah tanggapan dari makalah yang ditulis oleh  Prof. Dr. Euis Sunarti berjudul “Urgensi Pengaturan Kekerasan Seksual, Akar Masalah, dan Alternatif Solusinya” yang diselenggarakan dalam rangka membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan oleh Komisi VIII pada tahun 2018:


Pernyataan: Semangat yang diusung dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terkesan diskriminatif karena lebih dominan melindungi perempuan dari kekerasan seksual, padahal salah satu asas pengaturannya adalah nondiskriminasi. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual  mengutamakan perempuan dan mengabaikan laki-laki, dan pendampingan korban diutamakan oleh perempuan, adalah tidak gender equality dan menganggap laki-laki sebagai pelaku.

Tanggapan: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual senafas dengan semangat negara dalam menerapkan pengarusutamaan gender  sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, yang menjadi salah satu kebijakan yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan tersebut. Selain itu, diatur juga di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008, mengenai tahapan, tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Strategi PUG, merupakan suatu cara mengintegrasikan kebutuhan, kepentingan, dan aspirasi laki-laki dan perempuan dalam siklus tahapan pembangunan yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasinya.

Instruksi Presiden RI Nomor 09 Tahun 2000 dan berbagai dasar hukum lainnya, seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan PUG di Daerah, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan menjadi urusan wajib sampai ke daerah-daerah.

Adanya pengarusutamaan gender dimaksudkan untuk memudahkan negara melakukan analisis gender termasuk kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan adalah wilayah khusus yang dampaknya hanya dialami perempuan, karena kondisi kodratnya yang sering tidak terwakili dan tidak tersuarakan, terutama dalam hal seksualitas, reproduksi biologis, sosial, dan budaya.

Dalam kaitan kebijakan PUG tersebut persoalan kekerasan seksual yang dialami perempuan menjadi alarm bagi negara untuk segera melakukan penghapusan kekerasan seksual, dan hal ini disuarakan oleh Komnas Perempuan. Dalam hal kekerasan seksual, UU yang berlaku belum menjawab persoalan dan hambatan akses keadilan yang dialami oleh perempuan, seperti yang ditemukan dan dilaporkan oleh Komnas Perempuan.  Merujuk pada prinsip nondiskriminasi tersebut, perempuan adalah warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan atas kehidupannya di masyarakat yang lebih rentan mengalami kekerasan.

Temuan Komnas Perempuan menunjukkan satu dari 3 perempuan mengalami kekerasan seksual, dan pelakunya rata-rata adalah laki-laki baik dari unsur keluarga dan orang terdekat maupun umum. Siapapun dapat menjadi pelaku atau korban, tidak membedakan status sosial ekonomi, kekuasaan, atau pendidikan. Korban perempuan yang mengalami kekerasan seksual biasanya tidak berani untuk mengadu, melaporkan, ataupun membela diri, karena takut mengalami stigma dan prasangka yang buruk terhadap dirinya, dan karena itu perempuan mengalami berulang kali kekerasan (reproduksi kekerasan) dari berbagai aspek kehidupan. Tidak sedikit dari korban yang lalu memutuskan untuk bunuh diri, atau dibunuh (lihat temuan Komnas Perempuan tentang femisida https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-alarm-bagi-negara-dan-kita-semua-hentikan-femicide-pembunuhan-terhadap-perempuan-jakarta-13-november-2017). Kekerasan terhadap perempuan bahkan tidak melihat kelas sosial, suku, usia,  atau pendidikan perempuan, semua berisiko menjadi korban.

Berikut adalah fakta-fakta yang dialami korban kekerasan seksual, terutama dalam kasus perkosaan:

Ada empat faktor bagaimana perempuan korban perkosaan terhambat dalam mengakses keadilan dan pemulihan, yaitu a) faktor personal, b) sosial budaya, c) hukum dan d) politik. Keempatnya saling terkait menentukan tingkat kepercayaan korban untuk mengadu atau melaporkan kasusnya, mendapat keadilan, dan memulihkan dirinya.

Faktor Personal
Perempuan korban perkosaan akan mengalami beberapa hal dalam dirinya yaitu a) kehilangan ingatan pada peristiwa yang dialaminya, b) kehilangan kemampuan bahasa, c) gangguan kejiwaan, d) rasa takut yang luar biasa, e) keinginan untuk melupakan dengan tidak membicarakan peristiwa yang melukainya itu. Kelima hal tersebut membuat korban tidak mampu atau tidak bersedia untuk melaporkan kasusnya.

Faktor Sosial-Budaya
Masyarakat yang menempatkan seksualitas sebagai yang tabu dan aib, dan cenderung menyalahkan korban, bahkan meragukan kesaksian korban, dianggap sial dan karma, membuat korban menjadi semakin bungkam. Tidak sedikit korban dikucilkan, bahkan diusir dari lingkungannya, atau dikawinkan paksa dengan pelakunya.

Faktor Hukum
Terdapat 3 aspek dalam faktor hukum yaitu a) substansi, b) struktur dan c) budaya hukum. Dalam aspek substansi, berbagai jenis kekerasan seksual belum dikenali oleh hukum Indonesia, bahkan belum ada pengakuan secara utuh tentang tindak kekerasan seksual. Hukum Indonesia hanya mengakomodasi tindak pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi penis ke vagina dan dengan bukti-bukti kekerasan fisik akibat penetrasi.
Dalam aspek struktur, lembaga penegak hukum memang memulai membuat unit dan prosedur khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual. Namun sayangnya belum tersedia di seluruh wilayah dan belum didukung dengan fasilitas yang memadai. Selain itu para penegak hukum masih mengadopsi cara pandang masyarakat bahwa perkosaan adalah soal serangan terhadap moral (asusila) yang akhirnya justru meragukan dan menyalahkan korban seperti pertanyaan tentang “memakai baju apa”, “sedang berada di mana”, “dengan siapa dan jam berapa” yang dilontarkan oleh  aparatur penegak hukum ketika menerima laporan tentang kasus perkosaan. Pertanyaan semacam itu tidak memiliki rasa empati pada korban atau cara pandang sebagai korban, melainkan lebih buruk dari itu justru mengakimi korban dan menjadikan korban mengalami kekerasan yang berkali-kali (reviktimisasi).
Selain itu tidak ada perlindungan saksi dan korban sehingga korban seringkali khawatir pelaku akan balas dendam. Perempuan korban kehilangan kepercayaan pada proses hukum yang adil, bisa dipercaya, dan melindunginya.

Faktor Politik
Dalam konteks situasi konflik yang pernah terjadi di Indonesia, kasus kekerasan seksual termasuk perkosaan di antaranya juga terjadi. Di sini penyelenggara negara sangat ditentukan oleh itikad baik politik mereka terutama apabila melibatkan aparatur negara sebagai pelaku seperti yang terjadi pada Mei 1998, konflik di Aceh, Jugun Ianfu, tragedi 1965, Timor Leste dsb. Dalam setiap konflik politik di wilayah, perempuan banyak yang menjadi korban kekerasan seksual dan seringkali tidak terungkap dan tidak dianggap serius.

Hal ini bukan menunjukkan temuan Komnas Perempuan bertujuan untuk menyalahkan laki-laki, melainkan menunjukkan bahwa kerentanan perempuan haruslah diperhatikan, dikedepankan, tidak lagi diabaikan, dan memberi himbauan kepada negara dan masyarakat termasuk laki-laki (ayah, paman, saudara, rekan kerja, pejabat publik, seluruh profesi yang biasanya dipegang laki-laki) untuk bersama-sama melakukan perlindungan, pencegahan, dan untuk tidak menjadi pelaku.


Pernyataan: Soal “persetujuan” dalam definisi kekerasan seksual berarti kebebasan kehendak, persetujuan seksual.

Tanggapan: Dalam hal definisi kekerasan seksual dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual soal “ada atau tidaknya persetujuan” (concent) yang sebetulnya berbeda dengan konteks berdasarkan “suka sama suka”. Justru Komnas Perempuan masih melihat hal yang dianggap “suka sama suka” adalah pengabaian terhadap perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan. Situasi yang dianggap “suka sama suka” dapat disebabkan perempuan tidak bisa menolak, tidak bisa berkata tidak, atau karena mengalami ketakutan dan ancaman. Ada tidak adanya persetujuan yang dimaksud adalah dalam arti sesuatu “yang tidak diinginkan”, atau “tidak dikehendaki” dalam konteks kekerasan yaitu: “adanya tindakan sewenang-wenang memperlakukan tubuh orang lain yang tidak diinginkan oleh orang yang memiliki tubuh tersebut, tindakan yang ingin menguasai tubuh orang lain, atau berlaku seenaknya terhadap tubuh orang lain, dan menganggap tubuh orang lain sebagai obyek, yang dalam hal ini banyak terjadi pada perempuan.

Makna “kekerasan” dalam hal seksual adalah suatu tindakan yang keji: memaksa, menganiaya, menguasai, intimidatif, dan sewenang-wenang --secara seksual--, bukan dalam konteks “boleh dan tidak boleh atau suka sama suka” dan bukan dalam arti “tidak boleh atau boleh-boleh saja” dan bahkan lebih dari sekedar standar kesopanan atau ketidaksopanan, atau kesusilaan, karena kekerasan mengandung tujuan menjatuhkan harga diri seseorang, bahkan masa depan seseorang.


Pernyataan: Perspektif gender adalah menggunakan teori konflik seksual, seharusnya teori fungsional seperti fungsi keluarga.

Tanggapan: Perspektif gender bukan berangkat dari teori konflik seksual. Tidak ada teori konflik seksual dalam gender. Yang ada adalah ketimpangan, ketidaksetaraan, dan ketidakadilan. Bukan konflik. Konflik dimaknai sebagai perseteruan yang sejajar, sementara ketimpangan,adalah ketidak berdayaan salah satu pihak.

Perspektif gender adalah sebuah analisis yang berangkat dari epistimologi pengetahuan atas pengalaman perempuan dalam relasi gender: laki-laki dan perempuan dalam konteks politik, sosial, dan budaya. Epistemologi adalah suatu teori tentang pengetahuan, dimana epistemologi gender berangkat dari temuan para peneliti perempuan (feminis) yang melihat bagaimana perempuan sering dipinggirkan dalam ilmu pengetahuan. Perempuan sering tidak dilibatkan sebagai “yang mengetahui” (knowers), tidak diikutsertakan atau tidak diakui sebagai “agen pengetahuan tentang diri mereka sendiri”. Dalam pengetahuan, perempuan sering dijadikan sebagai obyek belaka, sementara suara pengalaman perempuan sendiri dalam ilmu pengetahuan tidak didengar. Suara pengetahuan adalah suara yang ditulis oleh laki-laki, dan demikian pula sejarah ditulis secara eksklusif dari sudut pandang ilmuwan laki-laki sebagai gender yang dominan.

Oleh karena itu epistemologi gender, bukan ingin memusuhi laki-laki tetapi bagaimana pengetahuan bisa berlaku dan bermanfaat langsung bagi kehidupan perempuan yang disuarakan dan diteliti oleh perempuan sendiri dan oleh pengalaman perempuan sendiri, bukan oleh orang lain.

Epistemologi gender yang lahir dari epistemology feminis, adalah bicara tentang cara berpikir ilmiah-akademik yang komprehensif bagi kehidupan perempuan, karena di dalamnya mewakili para ilmuwan perempuan, pengalaman perempuan, dan fakta-fakta kehidupan perempuan dari berbagai aspek ilmu pengetahuan seperti sosiologi, psikologi, antropologi, filsafat, psikoanalisa, sains, dan teknologi.

Oleh karena itu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah salah satu instrumen hukum yang lahir dari tuntutan, keterlibatan, fakta-fakta, pengalaman, dan pengetahuan tentang dan untuk perempuan, yang akan bermanfaat bagi kehidupan, perlindungan, dan keadilan bagi perempuan, sebagai warga negara Indonesia.


 Pernyataan: Paradigma feminis menempatkan sistem patriarki (di berbagai sistem kehidupan khususnya keluarga) sebagai sistem dan kondisi yang harus dilawan dan dinegasikan. Paradigma feminis bahkan melihat keluarga (rumah tangga) sebagai sistem patriarkhi yang melanggengkan pemasungan kebebasan perempuan dan menyebabkan perempuan tidak maju dan mencapai kesetaraan. Paradigma feminis yang digunakan sebagai landasan pengembangan Undang-Undang akan menimbulkan konflik dan justru memperbesar potensi kekerasan seksual di tingkat paling inti yaitu keluarga/rumahtangga. Hal tersebut dikarenakan paradigm struktural fungsional yang melekat dalam nilai dan budaya relasi antar laki-laki dan perempuan di dalam keluarga di Indonesia.

Tanggapan: Pernyataan di atas adalah sebuah kesalahpahaman terhadap pengetahuan perempuan (paradigm feminis), bahkan terhadap feminis itu sendiri. Diperlukan kajian yang mendalam yang disebut sebagai “gender studies dan feminist studies”, sebagaimana kajian ilmu pengetahuan sosial lainnya.  Paradigma feminis sebagai bagian dari epistemologi pengetahuan perempuan, tidak dapat disimpulkan sebagai paradigma yang menyalahkan dan membenci keluarga. Pengetahuan feminisme perlu dipelajari secara utuh sebagaimana pengetahuan lain di mana untuk mendekati validitas perlu mempraktikkan sejumlah kerja akademik seperti melakukan verifikasi atas hipotesis, dan koreksi –tesis dan antitesis—berlaku pada paradigma tersebut, yang menempatkan perempuan sebagai SUBYEK pengetahuan, bukan semata-mata sebagai obyek yang tidak bersuara dan tidak hidup atau tidak mengalami apapun. Validitas pengetahuan perempuan adalah “melibatkan suara dan pengalaman perempuan” dalam ilmu sosiologi, filsafat, sains, antropologi, teknologi, psikologi, dan lain sebagainya.

Kritik terhadap patriarkhi bukanlah sebuah negasi terhadap konsep keluarga dan rumah tangga, melainkan kritik tentang adanya praktik-praktik penindasan terhadap perempuan yang disebabkan oleh konstruksi sosial dan budaya, di seluruh aspek termasuk institusi keluarga–bahwa tidak ada seorang manusiapun yang ingin ditindas atau diperlakukan tidak adil termasuk dalam institusi keluarga.

Paradigma feminis justru memberikan kebebasan pada perempuan yang memiliki kehendak untuk berkeluarga dan menikah, sebagai pilihan yang sadar, bukan atas paksaan. Dalam pilihan tersebut feminis mengembangkan prinsip keluarga yang harmonis melalui prinsip kesadaran, kesetaraan, dan nondiskriminasi, di mana setiap anggota keluarga berhak diperlakukan adil, ramah, saling meyayangi, memiliki etika kepedulian, dan menerapkan kerja sama antaranggota keluarga yang egaliter, yang akan saling meringankan beban masing-masing anggota keluarga, dan menciptakan orangtua yang bertanggungjawab dan berwawasan. Anak-anak dalam anggota keluarga adalah pihak yang berhak mendapatkan perlindungan, dan hak yang sama baik anak laki-laki maupun perempuan dalam hal kebutuhan pendidikan, perhatian, dan kesehatan fisik serta mental. Hal ini telah disampaikan pula dalam Kongres Perempuan Indonesia tahun 1928 tentang hak-hak perempuan terutama soal perkawinan anak, pendidikan, poligami, dan eksploitasi seksual. Karena itu tidak benar bila disebut bahwa feminism tidak sesuai dengan nilai-nilai Indonesia, sebab telah dicetuskan oleh Kongres Perempuan Indonesia yang kemudian juga ikut mencetuskan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Feminisme dalam beberapa gerakan sosialnya justru mengajak laki-laki sebagai manusia – yang kebanyakan menjadi pelaku sekaligus korban patriarkhi – untuk mewujudkan idealism keharmonian institusi kecil masyarakat bernama keluarga. Feminisme mengajukan idealism tentang kesetaraan gender adalah juga menguntungkan laki-laki.


Pernyataan: RUUP-KS hanya terbatas pada pemaksaan, padahal perlu juga norma tentang penyimpangan seksual yaitu homoseksual.

Tanggapan: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berbasis pada kekerasan, dalam hal ini kekerasan seksual. Konteks “kekerasan” tidak dapat disandingkan dengan konteks norma dan nilai. Pengertian “kekerasan” adalah diambil dari kata “Violance” yang maknanya lebih pada tindakan (pemaksaan, intimidasi, kekuatan emosi yang tidak menyenangkan dan merusak seseorang, contoh: tindakan untuk mengintimidasi orang lain melalui kekuatan, kewenangan, dan kekuasaan yang dimiliki seseorang pada orang lain). Kata “tindakan” secara linguistik lebih relevan dalam konteks hukum. Contoh: hukum berlaku atas sebuah “tindakan” seseorang yang melanggar hukum, oleh karena itu perlu ada tindakan hukum. Sementara kata “perilaku” lebih relevan dalam aspek norma atau nilai-nilai masyarakat, dan biasanya lebih pada wilayah atau aspek pendidikan atau himbauan moral melalui ruang-ruang sosial dan budaya.


Pernyataan: Konsep seksualitas yang ditawarkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini  pun  bersifat individual dan tidak menunjukkan relasi atau kaitannya dengan konsep keluarga.

Tanggapan: Tidak dapat dikatakan sebagai individual secara simplistik seperti itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berangkat dari prinsip persamaan dari kata “setiap warga negara baik laki-laki dan perempuan” (yang mengandung makna setiap individu yaitu warga negara Indonesia) yang terdapat dalam UUD 1945, yang juga menjelaskan hak dan kewajiban hubungan antara negara dengan individu/setiap warga negara. Konsep individu yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan institusi ini bukan hal yang bertentangan dengan konsep keluarga. Konsep individu bukan bernegasi dengan keluarga (bukankah keluarga terdiri dari individu-individu?)

Dalam hal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tentang kekerasan seksual adalah hal yang berkaitan sebagai hak setiap warga negara, dalam hal ini warga negara perempuan yang berisiko menjadi korban. Pengaduan dan laporan korban yang datang kepada Komnas Perempuan sehubungan dengan kekerasan seksual adalah berdasarkan atas suara individu, dan kebutuhan mereka sangatlah perlu diperhatikan.


Pernyataan: Kata-kata multitafsir seperti terminologi Kekerasan Seksual, tidak layak digunakan sebagai judul sebuah Rancangan Undang-Undang. Oleh karena itu  AILA menyarankan agar nama RUU tersebut diganti menjadi Rancangan Undang-Undang  “Kejahatan Seksual”  atau “Kejahatan Kesusilaan” agar selaras dengan KUHP dan RUU KUHP  karena  delik Kejahatan seksual sudah menjadi delik yang dikenal dalam konsep hukum pidana di Indonesia, sehingga tidak akan menimbulkan kerancuan pada tataran konsep dan pelaksanaan.

Tanggapan: Seperti yang dijelaskan sebelumnya tentang apa yang disebut kekerasan terhadap perempuan (Konvensi Cedaw dan ratifikasi UU yang menyertainya) yang memiliki makna luas daripada istilah “kejahatan” dan bahwa “kejahatan” itu sendiri merupakan salah satu unsur dalam “kekerasan”. Hal yang lain dalam istilah “kesusilaan” secara linguistik tidak mengasosiasikan perkara kejahatan ataupun kekerasan melainkan perkara “nilai, norma, dan kesopanan”, yang justru bermakna lebih pada budi pekerti, tata krama, bukan pada kekerasan dan kejahatan itu sendiri. Misalnya, tidak mungkin kasus perkosaan terhadap perempuan adalah sebagai semata-mata perkara kesusilaan (kesopansantunan), tetapi perkara menghancurkan martabat seseorang (kekerasan dalam konteks seksual).
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual justru melengkapi kekurangan atau kekosongan pasal dalam KUHP yang hanya memaknai kekerasan seksual sebagai hal yang hanya menyangkut kesusilaan (kesopansantunan, norma, dan nilai masyarakat).


Pernyataan: Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disebutkan bentuk kekerasan seksual adalah “pemaksaan pelacuran”, sedangkan pelacuran sendiri tidak dijadikan bentuk kekerasan seksual.

Tanggapan: Dalam konteks “kekerasan” seperti yang telah dijelaskan sebelumnya adanya unsur pemaksaan, jebakan, eksploitasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan/atau situasi yang tidak memungkinkan seseorang untuk menolak, sebagaimana yang dijelaskan dalam UU  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara pelacuran itu sendiri tentu saja bukanlah sesuatu yang tidak bermasalah, tetapi dalam konteks “kekerasan” maka “pemaksaan” sangat perlu diperhatikan untuk memudahkan identifikasi terjadinya tindakan kekerasan. Tentang aturan pelacuran sudah ada dalam ketentuan hukum yang lain.


 Pernyataan: Kerancuan lainnya adalah delik pemaksaan aborsi. Apakah dengan demikian, aborsi yang tidak dipaksakan menjadi legal? Pada prinsipnya aborsi adalah sebuah hal yang dilarang kerena termasuk pada pembunuhan janin. Namun dapat dilakukan pada kondisi medis tertentu. Namun dengan adanya norma pemaksaan aborsi tersebut maka tidak jelas mengenai batasan-batasan larangan aborsi tersebut.

Tanggapan: sama dengan tanggapan di atas, bahwa perlu ada unsur “pemaksaan” karena dalam konteks “kekerasan”.

Pernyataan: Di lain pihak,  RUU ini justru mengafirmasi perilaku LGBT karena Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan jelas memasukkan agenda Kekerasan Seksual atas dasar pilihan Orientasi Seksual Berbeda, yaitu Kekerasan Seksual tidak hanya berbasis pada gender namun juga berbasis pada orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender.

Tanggapan: Tidak ada pernyataan soal ini dalam Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan dalam Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyajikan fakta kekerasan seksual yang dialami warga negara Indonesia yang didasari orientasi seksual tertentu yang apabila menggunakan prinsip hak asasi manusia setiap warga negara berhak untuk terbebas dari kekerasan atas dasar apapun.  


Jakarta, 2018