Oleh: Mariana
Amiruddin, Magister Humaniora Program Paska Sarjana Kajian Wanita Universitas Indonesia.
Tulisan ini dibuat
dalam rangka memberikan tanggapan atas sejumlah pernyataan tentang konsep RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Perspektif Gender, dan Feminisme, yang bagi saya telah
mengalami miskonsepsi sehingga terjadi kesalahpahaman dalam membaca RUU
tersebut.
Namun
pertama-tama saya ingin menjelaskan tentang Lembaga Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai salah satu Lembaga yang
menggagas bersama jaringan masyarakat pendamping korban perempuan kekersaan
seksual, untuk melengkapi Naskah Akademik atau RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual.
Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan
atau Komnas Perempuan lahir sejak tahun 1998 karena adanya perkosaan massal
dalam kerusuhan di bulan Mei, serta adanya perhatian lain tentang situasi konflik di Indonesia di mana
perempuan menjadi korban kekerasan seksual akibat situasi konflik tersebut.
Komnas Perempuan adalah lembaga
negara independen yang dibentuk berdasarkan
tuntutan Masyarakat Perempuan Anti Kekerasan terhadap negara yang diresmikan pada tahun 1998 oleh Presiden
Habibie dan kembali dikukuhkan oleh Presiden SBY pada tahun 2005 (Lihat
Keputusan Presiden Nomor
181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan
Presiden Nomor
65 Tahun 2005).
Komnas
Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada
pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan
menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan (lihat
https://www.komnasperempuan.go.id/about-profile-komnas-perempuan).
Komnas
Perempuan dimandatkan untuk melakukan pemantauan, pencegahan, pendidikan dan
penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan
memiliki mekanisme pemantauan sejumlah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan
di seluruh Indonesia, melakukan pendokumentasian laporan dan pengaduan korban, serta
memfasilitasi
pengembangan lembaga-lembaga pendamping dan pemulihan korban maupun pemerintah.
Komnas Perempuan lahir berdasarkan konstitusi, Konvensi CEDAW, dan UU Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi CEDAW adalah
konvensi internasional yang dihadiri oleh berbagai negara di seluruh dunia (tidak
hanya negara-negara barat) yang berlaku secara universal bagi perjuangan atas nasib
seluruh perempuan di seluruh dunia.
Indonesia
adalah salah satu negara yang menunjukkan perhatian terhadap nasib perempuan
Indonesia dan wajib mematuhinya, dengan meratifikasi konvensi tersebut ke dalam
UU (Lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women).
Oleh karena itu
Komnas Perempuan bekerja bukan hanya dalam wilayah akademik atau konsep-konsep sosial masyarakat,
tetapi juga pengembangan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan
melalui fakta lapangan, laporan, dan
pengaduan korban, bekerja sama
dengan lembaga pendamping korban yang berbasis masyarakat sipil atau pemerintah, dan melakukan
analisis kekerasan berbasis gender (konvensi CEDAW) dan instrumen hak asasi manusia berbasis gender.
Kerja-kerja
Komnas Perempuan dalam pemantauan telah mendokumentasi kekerasan terhadap
perempuan yang terjadi di Indonesia dan dilaporkan setiap tahunnya kepada negara
maupun masyarakat dalam bentuk Laporan
Tahunan dan Konsultasi Publik, serta Catatan
Tahunan Komnas Perempuan. Berbagai laporan
tersebut merupakan catatan yang didasarkan pada analisis fakta lapangan, laporan, dan pengaduan korban, dan trend kekerasan terhadap perempuan di
masyarakat.
Berikut adalah tanggapan
dari makalah yang ditulis oleh Prof. Dr.
Euis Sunarti berjudul “Urgensi Pengaturan Kekerasan Seksual, Akar Masalah, dan
Alternatif Solusinya” yang diselenggarakan dalam rangka membahas RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan oleh
Komisi VIII pada tahun 2018:
Pernyataan:
Semangat yang diusung dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terkesan
diskriminatif karena lebih dominan melindungi perempuan dari kekerasan seksual,
padahal salah satu asas pengaturannya adalah nondiskriminasi. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengutamakan perempuan dan mengabaikan
laki-laki, dan
pendampingan korban diutamakan oleh perempuan, adalah tidak gender equality dan menganggap laki-laki
sebagai pelaku.
Tanggapan: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual senafas
dengan semangat negara dalam menerapkan pengarusutamaan gender sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender (PUG) dalam Pembangunan
Nasional, yang menjadi
salah satu kebijakan yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan
tersebut. Selain itu, diatur juga di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008, mengenai tahapan, tata cara penyusunan pengendalian
dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Strategi PUG, merupakan suatu
cara mengintegrasikan kebutuhan, kepentingan, dan aspirasi laki-laki dan
perempuan dalam siklus tahapan pembangunan yang dimulai dari perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasinya.
Instruksi Presiden RI Nomor 09 Tahun 2000 dan berbagai dasar hukum lainnya, seperti
Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan PUG di Daerah, dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan menjadi urusan wajib sampai ke daerah-daerah.
Adanya
pengarusutamaan gender dimaksudkan untuk
memudahkan negara melakukan analisis gender termasuk kekerasan terhadap
perempuan. Kekerasan terhadap perempuan adalah wilayah khusus yang dampaknya
hanya dialami perempuan, karena kondisi kodratnya yang sering tidak terwakili dan tidak tersuarakan, terutama dalam hal
seksualitas, reproduksi biologis, sosial, dan budaya.
Dalam kaitan kebijakan
PUG tersebut persoalan
kekerasan seksual yang dialami perempuan
menjadi alarm bagi negara
untuk segera melakukan penghapusan kekerasan seksual, dan hal ini disuarakan oleh Komnas Perempuan. Dalam
hal kekerasan seksual, UU yang berlaku belum menjawab persoalan
dan hambatan akses keadilan yang
dialami oleh perempuan, seperti yang ditemukan dan dilaporkan oleh Komnas
Perempuan. Merujuk pada prinsip nondiskriminasi tersebut, perempuan adalah warga negara Indonesia yang berhak
mendapatkan keadilan dan perlindungan
atas kehidupannya di masyarakat yang lebih rentan mengalami kekerasan.
Temuan Komnas
Perempuan menunjukkan satu dari 3 perempuan mengalami kekerasan seksual, dan
pelakunya rata-rata adalah laki-laki baik dari unsur keluarga dan orang terdekat maupun umum. Siapapun
dapat menjadi pelaku atau korban, tidak membedakan status sosial ekonomi, kekuasaan, atau pendidikan. Korban perempuan yang
mengalami kekerasan seksual biasanya tidak berani untuk mengadu, melaporkan,
ataupun membela diri, karena takut mengalami stigma dan prasangka yang buruk
terhadap dirinya, dan karena itu perempuan mengalami berulang kali kekerasan
(reproduksi kekerasan) dari berbagai aspek kehidupan. Tidak sedikit dari korban
yang lalu memutuskan untuk bunuh diri, atau dibunuh (lihat temuan Komnas
Perempuan tentang femisida https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-alarm-bagi-negara-dan-kita-semua-hentikan-femicide-pembunuhan-terhadap-perempuan-jakarta-13-november-2017). Kekerasan terhadap perempuan bahkan
tidak melihat kelas sosial, suku, usia, atau pendidikan perempuan, semua berisiko
menjadi korban.
Berikut adalah
fakta-fakta yang dialami korban kekerasan seksual, terutama dalam kasus
perkosaan:
Ada empat
faktor bagaimana perempuan korban perkosaan terhambat dalam mengakses keadilan
dan pemulihan, yaitu a) faktor personal,
b) sosial budaya, c) hukum dan d) politik. Keempatnya saling terkait
menentukan tingkat kepercayaan korban untuk mengadu atau melaporkan kasusnya,
mendapat keadilan, dan memulihkan dirinya.
Faktor
Personal
Perempuan
korban perkosaan akan mengalami beberapa hal dalam dirinya yaitu a) kehilangan
ingatan pada peristiwa yang dialaminya, b) kehilangan kemampuan bahasa, c)
gangguan kejiwaan, d) rasa takut yang luar biasa, e) keinginan untuk melupakan
dengan tidak membicarakan peristiwa yang melukainya itu. Kelima hal tersebut
membuat korban tidak mampu atau tidak bersedia untuk melaporkan kasusnya.
Faktor
Sosial-Budaya
Masyarakat yang
menempatkan seksualitas sebagai yang tabu dan aib, dan cenderung menyalahkan
korban, bahkan meragukan kesaksian korban, dianggap sial dan karma, membuat
korban menjadi semakin bungkam. Tidak sedikit korban dikucilkan, bahkan diusir
dari lingkungannya, atau
dikawinkan paksa dengan pelakunya.
Faktor Hukum
Terdapat 3
aspek dalam faktor hukum yaitu a) substansi,
b) struktur dan c) budaya hukum. Dalam aspek substansi,
berbagai jenis kekerasan seksual belum dikenali oleh hukum Indonesia, bahkan
belum ada pengakuan secara utuh tentang tindak kekerasan seksual. Hukum
Indonesia hanya mengakomodasi
tindak pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi penis ke vagina dan
dengan bukti-bukti kekerasan fisik akibat penetrasi.
Dalam aspek
struktur, lembaga penegak hukum memang memulai membuat unit dan prosedur khusus
untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan
seksual. Namun sayangnya belum tersedia di seluruh wilayah dan belum didukung dengan fasilitas yang
memadai. Selain itu para penegak hukum masih mengadopsi cara pandang
masyarakat bahwa perkosaan adalah soal serangan terhadap moral (asusila) yang
akhirnya justru meragukan dan menyalahkan korban seperti pertanyaan tentang
“memakai baju apa”, “sedang berada di mana”,
“dengan siapa dan jam berapa” yang dilontarkan oleh aparatur penegak hukum ketika menerima laporan tentang kasus
perkosaan. Pertanyaan semacam itu tidak memiliki rasa empati pada korban atau cara
pandang sebagai korban, melainkan lebih buruk dari itu justru mengakimi korban dan menjadikan korban mengalami kekerasan
yang berkali-kali (reviktimisasi).
Selain itu
tidak ada perlindungan saksi dan
korban sehingga korban
seringkali khawatir pelaku akan balas dendam. Perempuan korban kehilangan
kepercayaan pada proses hukum
yang adil, bisa dipercaya, dan
melindunginya.
Faktor
Politik
Dalam konteks situasi konflik yang pernah terjadi di Indonesia, kasus kekerasan seksual termasuk perkosaan di antaranya juga terjadi. Di sini
penyelenggara negara sangat ditentukan oleh itikad baik politik mereka terutama
apabila melibatkan aparatur
negara sebagai pelaku seperti yang terjadi pada Mei 1998, konflik di Aceh,
Jugun Ianfu, tragedi 1965, Timor Leste dsb. Dalam setiap konflik politik di
wilayah, perempuan banyak yang menjadi korban kekerasan seksual dan seringkali
tidak terungkap dan tidak dianggap serius.
Hal ini bukan
menunjukkan temuan Komnas Perempuan bertujuan untuk menyalahkan laki-laki,
melainkan menunjukkan bahwa kerentanan perempuan haruslah diperhatikan, dikedepankan,
tidak lagi diabaikan, dan memberi himbauan kepada negara dan masyarakat
termasuk laki-laki (ayah, paman, saudara, rekan kerja, pejabat publik, seluruh
profesi yang biasanya dipegang laki-laki) untuk bersama-sama melakukan
perlindungan, pencegahan, dan untuk tidak menjadi pelaku.
Pernyataan:
Soal “persetujuan” dalam definisi kekerasan seksual berarti kebebasan kehendak,
persetujuan seksual.
Tanggapan: Dalam hal definisi kekerasan seksual
dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual soal
“ada atau tidaknya persetujuan” (concent)
yang sebetulnya berbeda dengan konteks berdasarkan “suka sama suka”. Justru Komnas
Perempuan masih melihat hal yang dianggap “suka sama suka” adalah pengabaian
terhadap perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan. Situasi yang dianggap
“suka sama suka” dapat disebabkan perempuan tidak bisa menolak, tidak bisa
berkata tidak, atau karena
mengalami ketakutan dan ancaman. Ada tidak adanya persetujuan yang dimaksud
adalah dalam arti sesuatu “yang tidak diinginkan”, atau “tidak dikehendaki”
dalam konteks kekerasan yaitu: “adanya tindakan
sewenang-wenang memperlakukan tubuh orang lain yang tidak diinginkan oleh orang
yang memiliki tubuh tersebut, tindakan yang ingin menguasai tubuh orang lain,
atau berlaku seenaknya terhadap tubuh orang lain, dan menganggap tubuh orang
lain sebagai obyek, yang dalam hal ini banyak terjadi pada perempuan.”
Makna “kekerasan”
dalam hal seksual adalah suatu tindakan yang keji: memaksa, menganiaya,
menguasai, intimidatif, dan sewenang-wenang
--secara seksual--,
bukan dalam konteks “boleh
dan tidak boleh atau suka sama suka” dan bukan dalam arti “tidak boleh atau
boleh-boleh saja” dan bahkan lebih dari sekedar standar kesopanan atau
ketidaksopanan, atau kesusilaan, karena kekerasan mengandung tujuan menjatuhkan
harga diri seseorang, bahkan masa depan seseorang.
Pernyataan: Perspektif gender adalah
menggunakan teori konflik seksual, seharusnya teori fungsional seperti fungsi
keluarga.
Tanggapan: Perspektif gender bukan berangkat dari teori konflik
seksual. Tidak ada teori konflik seksual dalam gender. Yang ada adalah
ketimpangan, ketidaksetaraan, dan ketidakadilan.
Bukan konflik. Konflik dimaknai sebagai perseteruan yang sejajar, sementara
ketimpangan,adalah ketidak berdayaan salah satu pihak.
Perspektif gender
adalah sebuah analisis yang berangkat dari epistimologi pengetahuan atas
pengalaman perempuan dalam relasi gender: laki-laki dan perempuan dalam konteks
politik, sosial, dan
budaya. Epistemologi adalah suatu
teori tentang pengetahuan, dimana epistemologi gender berangkat dari temuan para peneliti perempuan (feminis)
yang melihat bagaimana perempuan sering dipinggirkan dalam ilmu pengetahuan.
Perempuan sering tidak dilibatkan sebagai “yang mengetahui” (knowers), tidak
diikutsertakan atau tidak diakui sebagai “agen pengetahuan tentang diri mereka
sendiri”. Dalam pengetahuan, perempuan sering dijadikan sebagai obyek belaka,
sementara suara pengalaman perempuan sendiri dalam ilmu pengetahuan tidak
didengar. Suara pengetahuan adalah suara yang ditulis oleh laki-laki, dan
demikian pula sejarah ditulis secara eksklusif dari sudut pandang ilmuwan laki-laki
sebagai gender yang dominan.
Oleh karena itu epistemologi
gender, bukan ingin memusuhi laki-laki tetapi bagaimana pengetahuan bisa
berlaku dan bermanfaat langsung bagi kehidupan perempuan yang disuarakan dan
diteliti oleh perempuan sendiri dan oleh pengalaman perempuan sendiri, bukan
oleh orang lain.
Epistemologi
gender yang lahir dari epistemology feminis, adalah bicara tentang cara
berpikir ilmiah-akademik yang
komprehensif bagi kehidupan perempuan, karena di dalamnya mewakili para ilmuwan
perempuan, pengalaman perempuan, dan fakta-fakta kehidupan perempuan dari
berbagai aspek ilmu pengetahuan seperti sosiologi, psikologi, antropologi,
filsafat, psikoanalisa, sains, dan teknologi.
Oleh karena itu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah salah satu instrumen
hukum yang lahir dari tuntutan, keterlibatan, fakta-fakta, pengalaman, dan pengetahuan tentang dan untuk perempuan,
yang akan bermanfaat bagi kehidupan, perlindungan, dan keadilan bagi perempuan,
sebagai warga negara Indonesia.
Pernyataan:
Paradigma feminis menempatkan sistem patriarki (di berbagai sistem kehidupan khususnya
keluarga) sebagai sistem dan kondisi yang harus dilawan dan dinegasikan.
Paradigma feminis bahkan melihat keluarga (rumah tangga) sebagai sistem
patriarkhi yang melanggengkan pemasungan kebebasan perempuan dan menyebabkan
perempuan tidak maju dan mencapai kesetaraan. Paradigma feminis yang digunakan
sebagai landasan pengembangan Undang-Undang akan menimbulkan konflik dan justru
memperbesar potensi kekerasan seksual di tingkat paling inti yaitu
keluarga/rumahtangga. Hal tersebut dikarenakan paradigm struktural fungsional
yang melekat dalam nilai dan budaya relasi antar laki-laki dan perempuan di
dalam keluarga di Indonesia.
Tanggapan: Pernyataan di atas adalah sebuah
kesalahpahaman terhadap pengetahuan perempuan (paradigm feminis), bahkan
terhadap feminis itu sendiri. Diperlukan kajian yang mendalam yang disebut
sebagai “gender studies dan feminist
studies”, sebagaimana kajian ilmu pengetahuan sosial lainnya. Paradigma feminis sebagai bagian dari epistemologi pengetahuan perempuan, tidak
dapat disimpulkan sebagai paradigma yang menyalahkan dan membenci keluarga.
Pengetahuan feminisme perlu dipelajari secara utuh sebagaimana pengetahuan lain
di mana untuk mendekati validitas perlu mempraktikkan
sejumlah kerja akademik
seperti melakukan verifikasi atas hipotesis,
dan koreksi –tesis dan antitesis—berlaku pada paradigma tersebut, yang
menempatkan perempuan sebagai SUBYEK pengetahuan, bukan semata-mata sebagai
obyek yang tidak bersuara dan tidak hidup atau tidak mengalami apapun. Validitas
pengetahuan perempuan adalah
“melibatkan suara dan pengalaman perempuan” dalam ilmu sosiologi, filsafat,
sains, antropologi, teknologi, psikologi, dan lain sebagainya.
Kritik terhadap
patriarkhi bukanlah sebuah negasi terhadap konsep keluarga dan rumah tangga,
melainkan kritik tentang adanya praktik-praktik penindasan terhadap perempuan
yang disebabkan oleh konstruksi sosial dan budaya, di seluruh aspek termasuk institusi
keluarga–bahwa tidak ada seorang manusiapun yang ingin ditindas atau
diperlakukan tidak adil termasuk dalam institusi keluarga.
Paradigma feminis justru memberikan kebebasan
pada perempuan yang memiliki kehendak untuk berkeluarga dan menikah, sebagai pilihan yang sadar,
bukan atas paksaan. Dalam pilihan tersebut feminis mengembangkan prinsip
keluarga yang harmonis melalui prinsip kesadaran, kesetaraan, dan nondiskriminasi, di mana setiap anggota keluarga berhak
diperlakukan adil, ramah, saling meyayangi, memiliki etika kepedulian, dan
menerapkan kerja sama antaranggota
keluarga yang egaliter, yang
akan saling meringankan beban masing-masing anggota keluarga, dan menciptakan
orangtua yang
bertanggungjawab dan berwawasan. Anak-anak dalam anggota keluarga adalah pihak
yang berhak mendapatkan perlindungan, dan hak yang sama baik anak laki-laki maupun
perempuan dalam hal kebutuhan pendidikan, perhatian, dan kesehatan fisik serta mental. Hal ini telah disampaikan pula
dalam Kongres Perempuan Indonesia tahun 1928 tentang hak-hak perempuan terutama
soal perkawinan anak, pendidikan, poligami, dan eksploitasi seksual. Karena itu
tidak benar bila disebut bahwa feminism tidak sesuai dengan nilai-nilai
Indonesia, sebab telah dicetuskan oleh Kongres Perempuan Indonesia yang
kemudian juga ikut mencetuskan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Feminisme dalam
beberapa gerakan sosialnya justru mengajak laki-laki sebagai manusia – yang kebanyakan
menjadi pelaku sekaligus korban patriarkhi – untuk mewujudkan idealism keharmonian
institusi kecil masyarakat bernama keluarga. Feminisme mengajukan idealism
tentang kesetaraan gender adalah juga menguntungkan laki-laki.
Pernyataan:
RUUP-KS hanya terbatas pada pemaksaan, padahal perlu juga norma tentang
penyimpangan seksual yaitu homoseksual.
Tanggapan: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berbasis
pada kekerasan, dalam hal ini kekerasan seksual. Konteks “kekerasan” tidak dapat
disandingkan dengan konteks norma dan nilai. Pengertian “kekerasan” adalah
diambil dari kata “Violance” yang
maknanya lebih pada tindakan (pemaksaan,
intimidasi, kekuatan emosi yang tidak menyenangkan dan merusak seseorang,
contoh: tindakan untuk mengintimidasi orang lain melalui kekuatan, kewenangan,
dan kekuasaan yang dimiliki seseorang pada orang lain). Kata “tindakan” secara
linguistik lebih relevan dalam konteks hukum. Contoh: hukum berlaku atas sebuah
“tindakan” seseorang yang melanggar hukum, oleh karena itu perlu ada tindakan
hukum. Sementara kata “perilaku” lebih relevan dalam aspek norma atau
nilai-nilai masyarakat, dan biasanya lebih pada wilayah atau aspek pendidikan atau
himbauan moral melalui ruang-ruang sosial dan budaya.
Pernyataan: Konsep seksualitas yang ditawarkan
dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini
pun bersifat individual dan tidak
menunjukkan
relasi atau kaitannya dengan konsep keluarga.
Tanggapan: Tidak dapat
dikatakan sebagai individual secara simplistik seperti itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berangkat dari
prinsip persamaan dari kata “setiap warga negara baik laki-laki dan
perempuan” (yang mengandung makna setiap individu yaitu warga negara Indonesia)
yang terdapat dalam UUD 1945, yang juga menjelaskan hak dan kewajiban hubungan antara negara
dengan individu/setiap warga negara. Konsep individu yang memiliki hak dan
kewajiban berdasarkan institusi ini bukan hal yang bertentangan dengan konsep
keluarga. Konsep individu bukan bernegasi dengan keluarga (bukankah keluarga
terdiri dari individu-individu?)
Dalam hal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tentang kekerasan seksual adalah
hal yang berkaitan sebagai hak setiap warga negara, dalam hal ini warga negara perempuan
yang berisiko menjadi korban. Pengaduan dan laporan korban yang datang kepada
Komnas Perempuan sehubungan dengan kekerasan seksual adalah berdasarkan atas
suara individu, dan kebutuhan mereka sangatlah perlu diperhatikan.
Pernyataan:
Kata-kata multitafsir seperti terminologi Kekerasan Seksual, tidak layak
digunakan sebagai judul sebuah Rancangan Undang-Undang. Oleh karena itu AILA menyarankan agar nama RUU tersebut
diganti menjadi Rancangan Undang-Undang “Kejahatan Seksual” atau “Kejahatan
Kesusilaan” agar selaras dengan KUHP dan RUU KUHP karena
delik Kejahatan seksual sudah menjadi delik yang dikenal dalam konsep
hukum pidana di Indonesia, sehingga tidak akan menimbulkan kerancuan pada tataran
konsep dan pelaksanaan.
Tanggapan: Seperti yang dijelaskan sebelumnya
tentang apa yang disebut kekerasan terhadap perempuan (Konvensi Cedaw dan
ratifikasi UU yang menyertainya) yang memiliki makna luas daripada istilah “kejahatan”
dan bahwa “kejahatan” itu sendiri merupakan salah satu unsur dalam “kekerasan”.
Hal yang lain dalam istilah “kesusilaan” secara linguistik tidak
mengasosiasikan perkara kejahatan ataupun kekerasan melainkan perkara “nilai,
norma, dan kesopanan”, yang justru bermakna lebih pada budi pekerti, tata
krama, bukan pada kekerasan dan kejahatan itu sendiri. Misalnya, tidak mungkin
kasus perkosaan terhadap perempuan adalah sebagai semata-mata perkara kesusilaan
(kesopansantunan), tetapi perkara menghancurkan martabat seseorang (kekerasan
dalam konteks seksual).
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual justru
melengkapi kekurangan atau kekosongan pasal dalam KUHP yang hanya memaknai
kekerasan seksual sebagai hal yang hanya menyangkut kesusilaan (kesopansantunan,
norma, dan nilai masyarakat).
Pernyataan:
Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disebutkan bentuk
kekerasan seksual adalah “pemaksaan pelacuran”, sedangkan pelacuran sendiri
tidak dijadikan bentuk kekerasan seksual.
Tanggapan: Dalam konteks “kekerasan” seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya adanya unsur pemaksaan, jebakan, eksploitasi,
penyalahgunaan kekuasaan, dan/atau
situasi yang tidak memungkinkan seseorang untuk menolak, sebagaimana yang
dijelaskan dalam UU Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara pelacuran itu sendiri
tentu saja bukanlah sesuatu yang tidak bermasalah, tetapi dalam konteks
“kekerasan” maka “pemaksaan” sangat perlu diperhatikan untuk memudahkan
identifikasi terjadinya tindakan kekerasan. Tentang aturan pelacuran sudah ada
dalam ketentuan hukum yang lain.
Pernyataan:
Kerancuan lainnya adalah delik pemaksaan aborsi. Apakah dengan demikian, aborsi
yang tidak dipaksakan menjadi legal? Pada prinsipnya aborsi adalah sebuah hal
yang dilarang kerena termasuk pada pembunuhan janin. Namun dapat dilakukan pada
kondisi medis tertentu. Namun dengan adanya norma pemaksaan aborsi tersebut
maka tidak jelas mengenai batasan-batasan larangan aborsi tersebut.
Tanggapan: sama dengan tanggapan di atas, bahwa
perlu ada unsur “pemaksaan” karena dalam konteks “kekerasan”.
Pernyataan:
Di lain pihak, RUU ini justru
mengafirmasi perilaku LGBT karena Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual dengan jelas memasukkan
agenda Kekerasan Seksual atas dasar pilihan Orientasi Seksual Berbeda, yaitu
Kekerasan Seksual tidak hanya berbasis pada gender namun juga berbasis pada
orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi
gender.
Tanggapan: Tidak ada pernyataan soal ini dalam
Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan dalam
Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyajikan fakta kekerasan
seksual yang dialami warga negara Indonesia yang didasari orientasi seksual
tertentu yang apabila menggunakan prinsip hak asasi manusia setiap warga negara
berhak untuk terbebas dari kekerasan atas dasar apapun.