Kamis, 08 Agustus 2019

Perempuan dalam Kebebasan Pers



 Mariana Amiruddin, M. Hum


Di Indonesia kebebasan pers lahir dari reformasi yang ditandai dengan berakhirnya rezim Orde Baru yang otoriter. Dalam hal kebebasan pers, reformasi telah melahirkan UU Pers (No.40 Tahun 1999 yang mengatur tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak jurnalis, serta pembentukan Dewan Pers. Dewan Pers berfungsi sebagai lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia.  Pers dalam UU ini disebutkan memiliki hak istimewa, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi, yang telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. UU tersebut juga menghapus UU sebelumnya yang mencengkeram kebebasan pers yakni UU Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Reformasi mendorong pers untuk tidak lagi takut pada ancaman, teror, pembredelan, penangkapan, penculikan, bahkan penghilangan paksa dimana sebelum reformasi terjadi, menjadi seorang jurnalis bukanlah profesi yang aman karena tidak mudah menyampaikan kebenaran. Apabila pers menyinggung penguasa untuk mengungkapkan kebenaran, tidak jarang akan terkena UU tentang ketertiban umum dan dilakukan pembredelan. Pers yang bebas adalah yang independen dan bebas dari kepentingan penguasa. Penguasa dalam hal ini pihak-pihak yang memiliki modal besar dan memiliki kemampuan untuk memaksakan kehendak demi kepentingan kelompoknya serta kroni-kroninya, dan memiliki kemampuan memonopoli dan memanipulasi untuk mempertahankan kekuasaannya. Tidak hanya itu, Pers bahkan perlu bebas dari propaganda dan nilai-nilai ideologi tertentu. Selain itu pers yang independen dalam hal ini adalah tidak mengalami intervensi dari pihak manapun, tidak pula menjadi simpatisan politik tertentu, dan memiliki integritas dalam menjalankan fungsi pers.

Beberapa fungsi pers dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999  dinyatakan bahwa pers merupakan wadah komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik, dan menyediakan informasi yang memiliki fungsi pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Selain itu fungsi pers sebagai alat perubahan sosial dan pembaharuan, yang mampu mencerdaskan masyarakat dan mendorong terbentuknya pendapat umum. Dibawah rezim otoritarian pers tidak mungkin mengalami keleluasaan fungsi tersebut. Namun, pers perlu mengendalikan dirinya dalam suasana kebebasan, untuk tidak meninggalkan prinsip-prinsip jurnalisme dan kode etiknya. Pers yang bebas adalah yang independen dan berintegritas dalam profesinya, dengan demikian fungsi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat dapat diwujudkan.

Kebebasan pers juga tidak dapat meninggalkan perannya sebagai penjaga demokrasi. Oleh karena itu pers perlu mengendalikan perbedaan pendapat, agar tidak berganti menjadi arus sentimen dan ujaran kebencian, terutama dalam isu agama, ras, gender dan politik. Pers yang bebas tidak dikendalikan oleh pihak-pihak manapun, melainkan ikut melakukan pengawasan atas situasi dan kondisi masyarakat dan negaranya.

Telah terbentuk Aliansi Jurnalis Independen yang didirikan oleh beberapa jurnalis dari media yang mengalami pembredelan dimasa rezim otoriter. Terbentuknya Aliansi Jurnalis tersebut sebagai bagian dari upaya komunitas jurnalis untuk menjaga demokrasi, dan komitmen pada profesi jurnalis dan kode etik. Sebab benar saja, dalam satu dasawarsa (10 tahun) reformasi, kebebasan pers melahirkan media-media industri seperti kuda liar yang mulai meninggalkan prinsip-prinsip dan kode etik jurnalisme dengan alasan kecepatan pemberitaan. Kondisi ini terutama terjadi dalam bentuk stasiun televisi. Program infotaiment menjamur dan menjadi “seolah-olah” sebagai kegiatan jurnalisme, padahal hanya merupakan tayangan gosip.  Puncak arus kebebasan tanpa kendali tersebut kemudian terjadi dalam dua dasawarsa atau 20 tahun reformasi, dimana teknologi informasi dan komunikasi semakin canggih, dan melahirkan media-media online atau yang biasa disebut jurnalisme online. Disinilah persoalan pers yang bagai kuda liar terebut membuat kode etik dan prinsip-prinsip jurnalisme sebagaimana UU Pers sulit untuk dipatuhi.

Melalui penjelasan tentang kebebasan pers dan persoalan baru yang muncul paska 20 tahun reformasi, apa yang terjadi dengan perspektif media dalam menampilkan perempuan?

Reformasi, Kebebasan Pers dan Gerakan Perempuan

Selain kebebasan pers, reformasi melahirkan gerakan perempuan yang sebelumnya tenggelam kemudian muncul kepermukaan. Perempuan aktif pada masa Orde Baru melalui politik Ibuisme dibungkam. Oleh karena itu tidak ada sebutan aktivis perempuan pada waktu itu. Perempuan dibawah rezim tersebut dipaksa untuk pasif, tidak leluasa untuk berorganisasi, menyatakan pikiran dan pendapat, serta mengalami domestifikasi. Perempuan yang tidak mengikuti arus domestifikasi, akan mengalami cap bukan perempuan baik-baik, dan yang paling mengerikan adalah dicap Gerwani (komunis).

Munculnya gerakan perempuan dalam aktivitasnya menyuarakan pendapat dan pikirannya mulai tampak kepermukaan menjelang lahirnya reformasi dan kebebasan pers. Mobilisasi perempuan yang aktif ini semakin terlihat saat melakukan protes atas krisis moneter dan menjulangnya harga sembako dan susu bayi, yang dikenal sebagai gerakan Suara Ibu Peduli. Saat itu pertama kalinya pers menampilkan tokoh-tokoh perempuan yang bersuara lantang untuk melakukan protes. Perempuan-perempuan tersebut terdiri dari kaum ibu, intelektual atau akademisi, tokoh agama, dan masyarakat umum. Puncaknya pada peristiwa kerusuhan Mei 98 saat terjadi perkosaan massal terhadap perempuan Indonesia etnis Tionghoa. Konsolidasi gerakan perempuan kemudian mendesak Presiden Habibie untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dan melahirkan Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan) pada bulan Oktober tahun 1998. Sebelum dan sesudah tragedi 98 tersebut perempuan di seluruh daerah membentuk Women Crisis Center terutama saat banyaknya konflik-konflik politik di daerah yang memakan korban perempuan seperti di Aceh, Poso, dan Ambon.

Sejak itulah gerakan perempuan-perempuan aktif ini berhasil menjadi berita utama dalam berbagai surat kabar dan majalah, dan dikenal publik. Dalam proses selanjutnya, gerakan perempuan menetapkan  bahwa reformasi, politik, kebijakan  serta pembangunan perlu melibatkan perempuan. Pengalaman di masa Orde Baru, perempuan Indonesia dipasifkan dan tidak menjadi aktor yang dilibatkan dalam kebijakan, pembangunan, dan demokrasi. Sejak narasi gerakan perempuan menjadi dominan di ruang publik dan media, pers melihat tentang pentingnya menghadirkan perempuan sebagai wacana umum terutama dalam gagasan tentang kesetaraan gender dan feminisme. Hal ini dapat ditandai dengan adanya divisi perempuan di dalam Aliansi Jurnalis Independen yang memantau pemberitaan media agar tidak bias dan mengobyekkan perempuan.

Masa bulan madu reformasi, hubungan antara gerakan perempuan dan media menjadi erat, dan dalam beberapa periode para jurnalis dilatih untuk memiliki perspektif gender dalam menuliskan berita. Hal itu dilakukan karena gerakan perempuan melihat bahwa pemberitaan media dalam situasi demokrasi masih menjadikan perempuan sebagai obyek seksual, terutama dalam memberitakan perkosaan atau kasus-kasus kriminal kekerasan seksual. Kartunis-kartunis di masa itu juga masih menjadikan perempuan sebagai peran seksual dan menjadi semacam candaan yang patriarkis. Sampai pada akhirnya banyak surat kabar membangun kolom khusus tentang perempuan, yang isinya tidak hanya melulu soal selebritis, kecantikan, menu masakan dan gosip, melainkan tentang pemikiran perempuan. Majalah-majalah popular semakin berani mengangkat perempuan karir dan berprestasi. Ruang-ruang opini dan rubrik yang diasuh juga semakin banyak diwakili oleh perempuan. Profesi wartawan perempuan juga semakin banyak. Pada masa Orde Baru, menjadi wartawan perempuan sangat sulit dan tantangannya cukup berat serta kurang diakui. Masa reformasi hingga kini, jurnalis perempuan terus bertambah, bahkan tidak sedikit yang menjadi camera person, fotografer serta produser. Penulis-penulis perempuan bertebaran dalam menyuarakan pikiran dan pendapatnya.
Namun itu bukan berarti sama sekali tidak ada diskriminasi terhadap perempuan dalam pemberitaan. Sebagaimana fungsi media yang membangun opini publik, dalam masyarakat yang patriarkhis, media cenderung ikut menjadi patriarkhis dalam memberitakan perempuan, untuk menaikkan minat baca atau penonton. Kondisi yang demokratis ternyata tidak meruntuhkan budaya yang patriarkhi dan masih banyak merugikan perempuan.

Pada tahun 2015 Komnas Perempuan menganalisis berita dari 9 (sembilan) media sepanjang Januari-Juni 2015 dan menganalisa berapa media yang melakukan pelanggaran kode etik dan tidak memenuhi hak korban. Tujuan dari Analisa media ini adalah: “Sejauhmana media telah memiliki perspektif korban kekerasan seksual?” Sedangkan yang menjadi sasaran dari analisa media ini adalah:
1. Bentuk kekerasan seksual apa yang paling banyak diberitakan oleh media?
2. Apakah pemberitaan media telah memenuhi kode etik jurnalis yang ada?
3. Apakah media telah menuliskan pemberitaan untuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual?
Kode etik jurnalistik yang dimaksudkan adalah Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Di dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers sudah mencakup segala hal dari yang umum dan professional jurnalistik seperti selayaknya media memberitakan informasi yang memuat kaidah-kaidah jurnalistik, melakukan verifikasi berita termasuk melakukan dan menampilkan “cover both side”. Analisa tersebut menggunakan pasal-pasal yang dapat dikaitkan langsung sebagai delik aduan pemberitaan yang mengarah dan melakukan pelecehan dan eksploitasi seksual.


Mayoritas pemberitaan ternyata masih bermasalah dalam memberitakan kasus kekerasan seksual, sebagaimana catatan hasil Analisa media berikut ini.

1.      Media masih belum memenuhi kaidah kode etik jurnalis. Secara umum, pelanggaran yang paling banyak adalah: mencampurkan fakta dan opini (38%), mengungkap identitas korban (31%) dan termasuk mengungkap identitas pelaku anak (20%).
2.      Media masih belum menuliskan berita bagi pemenuhan hak korban kekerasan seksual. Secara umum, pelanggaran yang paling banyak adalah: menggunakan diksi yang bias (29%), mengungkap identitas korban (19%).
3.      Apabila dilihat dari Isi Berita (content analysis), maka media masih menggiring pembacanya untuk membuat stereotipe dan menghakimi korban. Selain itu media terlampau cepat mengambil sebuah kesimpulan dengan menggunakan kalimat yang menarik perhatian dari pembacanya.

 Selain dalam hal pemberitaan, masalah lainnya adalah menjamurnya program infotainment yang bukan semata-mata menghibur melainkan mengangkat kisah-kisah pribadi selebritis dalam bentuk gosip dan seolah-olah sebagai kegiatan jurnalisme sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Selebritis perempuan biasanya menjadi sasaran empuk terutama bila mengalami perceraian, perkawinan, dan hal-hal pribadi lainnya seperti berpacaran dengan siapa, berpakaian seperti apa, berjilbab dan membuka jilbab, yang semakin lama semakin memojokkan mereka. Puncaknya adalah pada masa pers menjadi “kuda liar kedua” dimana industri media berburu artis-artis yang mengalami kasus kesusilaan. Kasus prostitusi misalnya, media terus menerus mengangkat seorang artis yang dianggap menjual diri, dan ternyata adalah korban jebakan pihak tertentu. Dalam kasus tersebut, pers telah mentah-mentah meninggalkan prinsip jurnalisme dan kode etik, dan menukar profesi jurnalis menjadi profesi gosip. Dampaknya tentu saja menjadi sangat buruk. Dalam kasus-kasus kesusilaan, pers kerapkali membidik perempuan sebagai pelaku kejahatan kesusilaan dan membangun pendapat publik agar beramai-ramai menghakiminya.

Pada masa kini, pemberitaan perempuan menjadi pemberitaan ruang-ruang pribadi. Terutama sejak munculnya sosial media seperti facebook, twitter, youtube dan Instagram, dengan mudah pers yang berburu gosip membidik dan mencontek begitu saja tampilan yang ada dalam konten sosial media tersebut. Pers telah terkalahkan oleh konten-konten sosial media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: tidak dapat dikonfirmasi dan dicek kebenarannya. Demi industri, media tetap melakukannya, untuk mendapatkan “klik” terbanyak.

Kuda-kuda liar pers dalam dua dasawarsa paska reformasi memang sudah tidak terkendali. Prinsip-prinsip jurnalisme menjadi usang, tidak dipatuhi dan tidak diminati oleh khalayak, dalam hal ini perempuan menjadi sasarannya. Di zaman keterbukaan informasi publik, media malah kembali menguatkan stereotipe perempuan, dan tidak melakukan pengecekan ulang. Belum ada sarana yang pas untuk mengendalikan kuda liar tersebut, dan ini menjadi persoalan yang sama di seluruh dunia terutama sejak setiap orang memiliki akun pribadi di sosial media. Selain itu telah berkembang biak jurnalisme warga yang dilakukan para netizen, dan menjadi lebih diminati oleh publik daripada media-media yang kurang cepat dalam menyebarkan gosip, apalagi yang memakai prinsip jurnalisme.
Tulisan ini adalah refleksi 20 tahun paska reformasi dan kebebasan pers, ingin mengatakan bahwa menjadi pers di masa yang bebas tanpa kendali menjadi hal yang tidak mudah. Bila dizaman otoritarian pers tidak dapat leluasa memberitakan kebenaran, maka pada zaman kebebasan tanpa kendali, pers terbawa arus  meninggalkan kode etik dan prinsip jurnalisme nya agar tidak gulung tikar. Hal ini juga berdampak pada pemberitaan kasus-kasus yang dialami perempuan terutama dalam kasus-kasus pribadi mereka. Bahkan ketika perempuan menjadi korban, media masih menjadikannya sebagai bahan gunjingan yang membangun opini masyarakat untuk menyalahkan korban.