Di Indonesia kebebasan pers lahir
dari reformasi yang ditandai dengan berakhirnya rezim Orde Baru yang otoriter. Dalam
hal kebebasan pers, reformasi telah melahirkan UU Pers (No.40 Tahun 1999 yang
mengatur tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban
perusahaan pers, hak-hak jurnalis, serta pembentukan Dewan Pers. Dewan Pers berfungsi
sebagai lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan
jurnalistik di Indonesia. Pers dalam UU
ini disebutkan memiliki hak istimewa, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak
koreksi, yang telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. UU tersebut juga
menghapus UU sebelumnya yang mencengkeram kebebasan pers yakni UU Nomor 4 PNPS
Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat
Mengganggu Ketertiban Umum.
Reformasi mendorong pers untuk
tidak lagi takut pada ancaman, teror, pembredelan, penangkapan, penculikan, bahkan
penghilangan paksa dimana sebelum reformasi terjadi, menjadi seorang jurnalis
bukanlah profesi yang aman karena tidak mudah menyampaikan kebenaran. Apabila
pers menyinggung penguasa untuk mengungkapkan kebenaran, tidak jarang akan
terkena UU tentang ketertiban umum dan dilakukan pembredelan. Pers yang bebas
adalah yang independen dan bebas dari kepentingan penguasa. Penguasa dalam hal
ini pihak-pihak yang memiliki modal besar dan memiliki kemampuan untuk
memaksakan kehendak demi kepentingan kelompoknya serta kroni-kroninya, dan
memiliki kemampuan memonopoli dan memanipulasi untuk mempertahankan
kekuasaannya. Tidak hanya itu, Pers bahkan perlu bebas dari propaganda dan
nilai-nilai ideologi tertentu. Selain itu pers yang independen dalam hal ini
adalah tidak mengalami intervensi dari pihak manapun, tidak pula menjadi
simpatisan politik tertentu, dan memiliki integritas dalam menjalankan fungsi
pers.
Beberapa fungsi pers dalam
Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dinyatakan
bahwa pers merupakan wadah komunikasi massa yang melakukan kegiatan
jurnalistik, dan menyediakan informasi yang memiliki fungsi pendidikan,
hiburan, serta kontrol sosial. Selain itu fungsi pers sebagai alat perubahan
sosial dan pembaharuan, yang mampu mencerdaskan masyarakat dan mendorong terbentuknya
pendapat umum. Dibawah rezim otoritarian pers tidak mungkin mengalami
keleluasaan fungsi tersebut. Namun, pers perlu mengendalikan dirinya dalam
suasana kebebasan, untuk tidak meninggalkan prinsip-prinsip jurnalisme dan kode
etiknya. Pers yang bebas adalah yang independen dan berintegritas dalam
profesinya, dengan demikian fungsi mendorong terjadinya perubahan dan
pembaharuan dalam masyarakat dapat diwujudkan.
Kebebasan pers juga tidak dapat
meninggalkan perannya sebagai penjaga demokrasi. Oleh karena itu pers perlu
mengendalikan perbedaan pendapat, agar tidak berganti menjadi arus sentimen dan
ujaran kebencian, terutama dalam isu agama, ras, gender dan politik. Pers yang
bebas tidak dikendalikan oleh pihak-pihak manapun, melainkan ikut melakukan
pengawasan atas situasi dan kondisi masyarakat dan negaranya.
Telah terbentuk Aliansi Jurnalis
Independen yang didirikan oleh beberapa jurnalis dari media yang mengalami
pembredelan dimasa rezim otoriter. Terbentuknya Aliansi Jurnalis tersebut
sebagai bagian dari upaya komunitas jurnalis untuk menjaga demokrasi, dan
komitmen pada profesi jurnalis dan kode etik. Sebab benar saja, dalam satu
dasawarsa (10 tahun) reformasi, kebebasan pers melahirkan media-media industri
seperti kuda liar yang mulai meninggalkan prinsip-prinsip dan kode etik
jurnalisme dengan alasan kecepatan pemberitaan. Kondisi ini terutama terjadi
dalam bentuk stasiun televisi. Program infotaiment menjamur dan menjadi
“seolah-olah” sebagai kegiatan jurnalisme, padahal hanya merupakan tayangan
gosip. Puncak arus kebebasan tanpa
kendali tersebut kemudian terjadi dalam dua dasawarsa atau 20 tahun reformasi,
dimana teknologi informasi dan komunikasi semakin canggih, dan melahirkan
media-media online atau yang biasa disebut jurnalisme online. Disinilah
persoalan pers yang bagai kuda liar terebut membuat kode etik dan
prinsip-prinsip jurnalisme sebagaimana UU Pers sulit untuk dipatuhi.
Melalui penjelasan tentang
kebebasan pers dan persoalan baru yang muncul paska 20 tahun reformasi, apa
yang terjadi dengan perspektif media dalam menampilkan perempuan?
Reformasi, Kebebasan Pers dan
Gerakan Perempuan
Selain kebebasan pers, reformasi
melahirkan gerakan perempuan yang sebelumnya tenggelam kemudian muncul kepermukaan.
Perempuan aktif pada masa Orde Baru melalui politik Ibuisme dibungkam. Oleh
karena itu tidak ada sebutan aktivis perempuan pada waktu itu. Perempuan
dibawah rezim tersebut dipaksa untuk pasif, tidak leluasa untuk berorganisasi, menyatakan
pikiran dan pendapat, serta mengalami domestifikasi. Perempuan yang tidak
mengikuti arus domestifikasi, akan mengalami cap bukan perempuan baik-baik, dan
yang paling mengerikan adalah dicap Gerwani (komunis).
Munculnya gerakan perempuan dalam
aktivitasnya menyuarakan pendapat dan pikirannya mulai tampak kepermukaan
menjelang lahirnya reformasi dan kebebasan pers. Mobilisasi perempuan yang
aktif ini semakin terlihat saat melakukan protes atas krisis moneter dan
menjulangnya harga sembako dan susu bayi, yang dikenal sebagai gerakan Suara
Ibu Peduli. Saat itu pertama kalinya pers menampilkan tokoh-tokoh perempuan
yang bersuara lantang untuk melakukan protes. Perempuan-perempuan tersebut
terdiri dari kaum ibu, intelektual atau akademisi, tokoh agama, dan masyarakat
umum. Puncaknya pada peristiwa kerusuhan Mei 98 saat terjadi perkosaan massal
terhadap perempuan Indonesia etnis Tionghoa. Konsolidasi gerakan perempuan
kemudian mendesak Presiden Habibie untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
dan melahirkan Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan) pada bulan Oktober tahun 1998. Sebelum dan sesudah tragedi 98
tersebut perempuan di seluruh daerah membentuk Women Crisis Center
terutama saat banyaknya konflik-konflik politik di daerah yang memakan korban
perempuan seperti di Aceh, Poso, dan Ambon.
Sejak itulah gerakan
perempuan-perempuan aktif ini berhasil menjadi berita utama dalam berbagai
surat kabar dan majalah, dan dikenal publik. Dalam proses selanjutnya, gerakan
perempuan menetapkan bahwa reformasi,
politik, kebijakan serta pembangunan
perlu melibatkan perempuan. Pengalaman di masa Orde Baru, perempuan Indonesia
dipasifkan dan tidak menjadi aktor yang dilibatkan dalam kebijakan,
pembangunan, dan demokrasi. Sejak narasi gerakan perempuan menjadi dominan di
ruang publik dan media, pers melihat tentang pentingnya menghadirkan perempuan
sebagai wacana umum terutama dalam gagasan tentang kesetaraan gender dan feminisme.
Hal ini dapat ditandai dengan adanya divisi perempuan di dalam Aliansi Jurnalis
Independen yang memantau pemberitaan media agar tidak bias dan mengobyekkan
perempuan.
Masa bulan madu reformasi, hubungan
antara gerakan perempuan dan media menjadi erat, dan dalam beberapa periode
para jurnalis dilatih untuk memiliki perspektif gender dalam menuliskan berita.
Hal itu dilakukan karena gerakan perempuan melihat bahwa pemberitaan media
dalam situasi demokrasi masih menjadikan perempuan sebagai obyek seksual,
terutama dalam memberitakan perkosaan atau kasus-kasus kriminal kekerasan
seksual. Kartunis-kartunis di masa itu juga masih menjadikan perempuan sebagai
peran seksual dan menjadi semacam candaan yang patriarkis. Sampai pada akhirnya
banyak surat kabar membangun kolom khusus tentang perempuan, yang isinya tidak
hanya melulu soal selebritis, kecantikan, menu masakan dan gosip, melainkan
tentang pemikiran perempuan. Majalah-majalah popular semakin berani mengangkat
perempuan karir dan berprestasi. Ruang-ruang opini dan rubrik yang diasuh juga
semakin banyak diwakili oleh perempuan. Profesi wartawan perempuan juga semakin
banyak. Pada masa Orde Baru, menjadi wartawan perempuan sangat sulit dan
tantangannya cukup berat serta kurang diakui. Masa reformasi hingga kini,
jurnalis perempuan terus bertambah, bahkan tidak sedikit yang menjadi camera
person, fotografer serta produser. Penulis-penulis perempuan bertebaran
dalam menyuarakan pikiran dan pendapatnya.
Namun itu bukan berarti sama sekali tidak ada diskriminasi terhadap
perempuan dalam pemberitaan. Sebagaimana fungsi media yang membangun opini publik,
dalam masyarakat yang patriarkhis, media cenderung ikut menjadi patriarkhis dalam
memberitakan perempuan, untuk menaikkan minat baca atau penonton. Kondisi yang
demokratis ternyata tidak meruntuhkan budaya yang patriarkhi dan masih banyak
merugikan perempuan.
Pada tahun 2015 Komnas Perempuan menganalisis berita dari 9
(sembilan) media sepanjang Januari-Juni 2015 dan menganalisa berapa media yang
melakukan pelanggaran kode etik dan tidak memenuhi hak korban. Tujuan dari
Analisa media ini adalah: “Sejauhmana media telah memiliki perspektif korban
kekerasan seksual?” Sedangkan yang menjadi sasaran dari analisa media ini
adalah:
1. Bentuk kekerasan seksual apa yang paling banyak
diberitakan oleh media?
2. Apakah pemberitaan media telah memenuhi kode etik
jurnalis yang ada?
3. Apakah media telah menuliskan pemberitaan untuk pemenuhan
hak korban kekerasan seksual?
Kode etik jurnalistik yang dimaksudkan adalah Kode Etik
Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor:
6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor
03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.
Di dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers sudah mencakup segala hal dari yang
umum dan professional jurnalistik seperti selayaknya media memberitakan
informasi yang memuat kaidah-kaidah jurnalistik, melakukan verifikasi berita
termasuk melakukan dan menampilkan “cover both side”. Analisa tersebut
menggunakan pasal-pasal yang dapat dikaitkan langsung sebagai delik aduan
pemberitaan yang mengarah dan melakukan pelecehan dan eksploitasi seksual.
Mayoritas pemberitaan ternyata masih bermasalah dalam
memberitakan kasus kekerasan seksual, sebagaimana catatan hasil Analisa media berikut
ini.
1.
Media masih belum memenuhi kaidah kode etik
jurnalis. Secara umum, pelanggaran yang paling banyak adalah: mencampurkan
fakta dan opini (38%), mengungkap identitas korban (31%) dan termasuk
mengungkap identitas pelaku anak (20%).
2.
Media masih belum menuliskan berita bagi
pemenuhan hak korban kekerasan seksual. Secara umum, pelanggaran yang paling
banyak adalah: menggunakan diksi yang bias (29%), mengungkap identitas korban
(19%).
3.
Apabila dilihat dari Isi Berita (content
analysis), maka media masih menggiring pembacanya untuk membuat stereotipe
dan menghakimi korban. Selain itu media terlampau cepat mengambil sebuah
kesimpulan dengan menggunakan kalimat yang menarik perhatian dari pembacanya.
Selain dalam hal
pemberitaan, masalah lainnya adalah menjamurnya program infotainment yang bukan
semata-mata menghibur melainkan mengangkat kisah-kisah pribadi selebritis dalam
bentuk gosip dan seolah-olah sebagai kegiatan jurnalisme sebagaimana yang telah
dijelaskan sebelumnya. Selebritis perempuan biasanya menjadi sasaran empuk
terutama bila mengalami perceraian, perkawinan, dan hal-hal pribadi lainnya
seperti berpacaran dengan siapa, berpakaian seperti apa, berjilbab dan membuka
jilbab, yang semakin lama semakin memojokkan mereka. Puncaknya adalah pada masa
pers menjadi “kuda liar kedua” dimana industri media berburu artis-artis yang
mengalami kasus kesusilaan. Kasus prostitusi misalnya, media terus menerus
mengangkat seorang artis yang dianggap menjual diri, dan ternyata adalah korban
jebakan pihak tertentu. Dalam kasus tersebut, pers telah mentah-mentah
meninggalkan prinsip jurnalisme dan kode etik, dan menukar profesi jurnalis
menjadi profesi gosip. Dampaknya tentu saja menjadi sangat buruk. Dalam
kasus-kasus kesusilaan, pers kerapkali membidik perempuan sebagai pelaku
kejahatan kesusilaan dan membangun pendapat publik agar beramai-ramai
menghakiminya.
Pada masa kini, pemberitaan perempuan menjadi pemberitaan
ruang-ruang pribadi. Terutama sejak munculnya sosial media seperti facebook,
twitter, youtube dan Instagram, dengan mudah pers yang berburu gosip membidik
dan mencontek begitu saja tampilan yang ada dalam konten sosial media tersebut.
Pers telah terkalahkan oleh konten-konten sosial media yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan: tidak dapat dikonfirmasi dan dicek kebenarannya. Demi
industri, media tetap melakukannya, untuk mendapatkan “klik” terbanyak.
Kuda-kuda liar pers dalam dua dasawarsa paska reformasi
memang sudah tidak terkendali. Prinsip-prinsip jurnalisme menjadi usang, tidak
dipatuhi dan tidak diminati oleh khalayak, dalam hal ini perempuan menjadi
sasarannya. Di zaman keterbukaan informasi publik, media malah kembali
menguatkan stereotipe perempuan, dan tidak melakukan pengecekan ulang. Belum
ada sarana yang pas untuk mengendalikan kuda liar tersebut, dan ini menjadi
persoalan yang sama di seluruh dunia terutama sejak setiap orang memiliki akun
pribadi di sosial media. Selain itu telah berkembang biak jurnalisme warga yang
dilakukan para netizen, dan menjadi lebih diminati oleh publik daripada
media-media yang kurang cepat dalam menyebarkan gosip, apalagi yang memakai
prinsip jurnalisme.
Tulisan ini adalah refleksi 20 tahun paska reformasi dan
kebebasan pers, ingin mengatakan bahwa menjadi pers di masa yang bebas tanpa
kendali menjadi hal yang tidak mudah. Bila dizaman otoritarian pers tidak dapat
leluasa memberitakan kebenaran, maka pada zaman kebebasan tanpa kendali, pers terbawa
arus meninggalkan kode etik dan prinsip
jurnalisme nya agar tidak gulung tikar. Hal ini juga berdampak pada pemberitaan
kasus-kasus yang dialami perempuan terutama dalam kasus-kasus pribadi mereka.
Bahkan ketika perempuan menjadi korban, media masih menjadikannya sebagai bahan
gunjingan yang membangun opini masyarakat untuk menyalahkan korban.