Minggu, 11 Maret 2018

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah Kebutuhan Korban




Oleh: Mariana Amiruddin*

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan mengapa sebuah rancangan Undang-Undang dinamakan Kekerasan Seksual; ia kemudian membuat pernyataan bercanda “Apa karena perempuan suka yang keras-keras?” Kekerasan diartikan sebagai sesuatu hard bukan sebagai violence. Sesuatu yang mengarah pada pikiran porno. Istilah “kekerasan” entah mengapa masih asing di telinganya, bahkan tidak hanya itu, ditambahkan pula oleh sebuah organisasi yang mengkritik istilah tersebut dengan menyatakan bahwa RUU Kekerasan Seksual tersebut adalah “pemikiran feminis yang kebarat-baratan, dan sekuler”, yang kemudian tersebar di berbagai kelompok, dan menjadi terbangun “kebenaran kolektif” diantara mereka, tanpa ada ruang untuk dialog dan verifikasi sama sekali atas pandangan tersebut.

Tulisan ini ingin meluruskan kembali (yang seharusnya ini sudah selesai) pernyataan “miring” tersebut yang dapat menghambat upaya perempuan dalam perjuangan UU yang berpihak pada korban. Perjuangan bagi keadilan korban yang sangat mungkin menjadi kendur dan bahkan mundur ke belakang akibat pernyataan-pernyataan “miring” tersebut.

Hukum dan Perlindungan Perempuan: Ranah Pribadi yang Tak Terlihat

Wilayah hukum secara umum masih mengatur ruang-ruang publik. Sementara persoalan khas perempuan, kebanyakan bukan di wilayah umum, melainkan di wilayah pribadi, privat atau personal. Kasus di wilayah pribadi bukanlah hal yang mudah untuk mencari pembelaan apalagi keadilan. Oleh karena itu diperlukan UU yang dapat memenuhi konteks ruang-ruang pribadi tersebut, terutama untuk melindungi perempuan yang secara umum menjadi korban. Perempuan sebagai subyek hukum yang diperlakukan tidak adil di wilayah pribadi, maka diperlukan hukum yang memahami hak-hak pribadi seseorang dan tidak menjadi konsumsi publik, menjaga kerahasiaan, serta sensitif. Hal lainnya adalah perlu memiliki perspektif perempuan, membayangkan bagaimana kita semua berada di posisi korban, yang kebanyakan perempuan, terutama seksualitasnya.
Data Komnas Perempuan menemukan bahwa kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di wilayah-wilayah pribadi, pada puncaknya bahkan mengancam nyawa perempuan. Berita-berita kriminal sering menyajikan bagaimana mayat perempuan ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan, dan ternyata pembunuhan terhadap mereka dilatarbelakangi oleh kekerasan di wilayah pribadi, bahkan tidak sedikit dari mereka terlebih dahulu dianiaya secara seksual. Komnas Perempuan menyebutnya sebagai femicide atau femisida. Femicide adalah penghilangan nyawa  perempuan yang berhubungan dengan identitas gendernya (Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2017). Femicide adalah puncak dari kekerasan terhadap perempuan yang berakhir pada hilangnya nyawa perempuan.
Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus femicide sangat minim terlaporkan, karena korbannya dianggap sudah meninggal, padahal hak asasi seseorang atas martabat, hak kebenaran, dan sebagainya, tidak berhenti dengan hilangnya nyawa.  Kasus femicide cenderung dianggap kriminalitas biasa yang ditangani polisi, yang lebih fokus untuk mencari pelaku, dan tidak dilihat sebagai kekerasan berbasis gender. Femicide terjadi karena kuatnya kuasa patriarkhi, dan pelaku “lagi-lagi” adalah orang-orang dekat.

Pola-pola femicide yang didapat oleh Komnas Perempuan dari data terlaporkan baik langsung,  tertulis, melalui media maupun mitra lembaga pendampping, menunjukkan bahwa femicide disebabkan oleh kekerasan seksual dengan atau berakhir pembunuhan, ketersinggungan maskulinitas seksual laki-laki, kecemburuan, kawin siri yang tidak ingin terbongkar, menghindar tanggungjawab karena menghamili, prostitusi terselubung, dan kekerasan dalam pacaran. Pelaku adalah orang-orang yang dikenal, orang dekat, baik pacar, kawan kencan, suami, pelanggan. Pola femicide-nya sangat sadis dan tidak masuk akal, mulai dari korban dimasukkan dalam koper, dibuang di bawah tol, di kost atau hotel dengan kondisi jenazah dihukum secara seksual, dibunuh dalam keadaan hamil, dibuang ke lumpur, jurang, dimutilasi dan lain sebagainya.

Pelapor khusus PBB untuk Violance Against Woman, Dubracka Simonovic, pada tahun 2015, telah menyerukan kepada dunia  agar setiap negara membuat femicide watch atau gender related killing of women watch, dan meminta agar data-data tersebut harus diumumkan setiap tanggal 25 November pada hari anti kekerasan terhadap perempuan. 

Hukum Berperspektif Feminis Adalah Berpihak Pada Korban

Beberapa kali Komnas Perempuan dipertanyakan soal pandangan hukumnya yang dianggap mengadopsi feminisme, dan telah disimpulkan dengan simplistik sebagai aliran Barat yang sekuler. Pemahaman tentang hukum feminis sebetulnya berangkat dari sebuah “pemikiran serius” atas apa yang terjadi pada korban kekerasan seksual yang hampir tidak mungkin tertolong dan dengan jumlah yang sangat banyak. Hukum feminis mempelajari posisi korban dan membangun kerangka hukum dari posisi korban sehingga mereka dapat mengaksesnya tanpa terlukai untuk kesekian kalinya.  Bahasa hukum selama ini sangat tidak sensitif terhadap korban, akibatnya kekerasan yang dialami perempuan tidak dapat ditanggapi. Sebaliknya, pelaku kekerasan seksual mempunyai perangkat bahasa hukum yang dapat melindunginya, yaitu bahasa pembuktian misalnya seperti kata-kata “buktikan bahwa saya yang benar-benar melakukan (kekerasan seksual).” (MacKinnon dalam Jurnal Perempuan edisi 26). Contohnya seperti yang digambarkan oleh Catharine MacKinnon seorang feminis yang memperjuangkan hak-hak perempuan di wilayah hukum terutama dalam hal kekerasan seksual. “Ketika perempuan memakai bahasa-bahasa kekerasan seksual di dalam persidangan, maka apa yang terjadi? Anda diperlakukan seperti anda tidak menjadi bagian dari seluruh bahasa persidangan, dan anda merasa seperti telah membuka celana dalam anda di depan publik. Sedangkan dia (si pelaku) tidak. Padahal dia juga memakai bahasa-bahasanya sendiri tapi entah mengapa bahasanya dapat dimengerti dan tidak meninggalkan bekas. Sedangkan si perempuan meninggalkan bekas perasaan yang menjijikan, tidak suci lagi, kotor dan bekas bahasa ini terus melekat dan rasa kasihan bermunculan tapi tetap diragukan, benarkah itu terjadi?”

Artinya bahwa ketika perempuan membela dirinya dalam persidangan sebagai korban kekerasan seksual, hadirin di persidangan melihatnya sebagai sebuah “cerita seks” bahkan “adegan seks”, bukan tentang menusia yang diperlakukan tidak adil. Dalam konteks Indonesia, bahkan belum sampai di persidangan ketika ditanya oleh polisi untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertanyaan-pertanyaan umum yang keluar bisa jadi adalah “bagaimana baju anda dirobek dan tali behanya copot? Kantor Polisi dan persidangan menjadi ajang drama porno dengan tokoh utama korban, dan penikmatnya adalah pendengar atau penonton yang berpikir porno.

Selain itu, definisi Hak Asasi Manusia (HAM) masih belum memperhatikan kebutuhan-kebutuhan perempuan korban. Seperti yang dinyatakan MacKinnon bahwa pelanggaran hak asasi perempuan korban adalah apa yang tidak pernah atau jarang terjadi pada pria. Bahwa kekerasan yang dialami perempuan lebih banyak berbasis seksual dan reproduktif sifatnya, seperti dalam bentuk eksploitasi seksual hingga pembunuhan, penyiksaan seksual, mutilasi, yang sangat berkaitan dengan pelanggaran HAM atau bukan kriminal biasa. Pernyataan MacKinnon ini ternyata benar dan terjadi saat Komnas Perempuan menerima laporan langsung maupun tidak langsung dari korban dan melihat pola umum di media. Kekerasan terhadap perempuan sering luput dari isu-isu HAM di jaringan penggiat HAM, yang lagi-lagi karena terbatas pada persoalan pembuktian, jurisdiksi, substantif, kebiasaan, dan selalu ada saja salahnya. 

MacKinnon kembali menyatakan,“Ketiadaan perempuan sebagai wacana yang penting dalam HAM, mendefinisikan HAM sesungguhnya yakni tidak mengakui prinsip-prinsip HAM dimana tidak memberikan diskusi pada kekerasan yang terjadi secara sistematis serta mengakui harga diri, integritas dan keamanan kehidupan dari setengah penduduk dunia yang ada (perempuan).”

Demikianlah feminis melihat dan menemukan fakta-fakta melalui para pendamping korban kekerasan seksual, yang sesungguhnya telah terjadi di seluruh dunia dan karena itu menjadi wilayah penting dalam HAM.

Kekerasan Seksual dalam Konteks Indonesia
Temuan Komnas Perempuan menunjukkan data bahwa satu dari 3 perempuan mengalami kekerasan seksual (yang terlaporkan), dan pelakunya rata-rata adalah laki-laki baik dari unsur keluarga, orang terdekat, maupun umum. Baik pelaku maupun korban tidak melihat status sosial ekonomi, maupun pendidikan. Korban perempuan yang mengalami kekerasan seksual biasanya tidak berani mengadu, melaporkan, ataupun membela diri, karena takut mengalami stigma dan prasangka yang buruk terhadap dirinya, dan karena itu perempuan mengalami berulang kali kekerasan (reproduksi kekerasan) dari berbagai aspek kehidupan. Tidak sedikit dari korban yang lalu memutuskan untuk bunuh diri, atau dibunuh (femicide). Setiap perempuan tanpa kenal kelas sosial, suku, usia, maupun agama akan berisiko menjadi korban.

Perempuan korban kekerasan seksual akan mengalami beberapa hal dalam dirinya yaitu a) kehilangan ingatan pada peristiwa yang dialaminya, b) kehilangan kemampuan bahasa, c) gangguan kejiwaan, d) rasa takut yang luar biasa, e) keinginan untuk melupakan dengan tidak membicarakan peristiwa yang melukainya itu. Kelima hal tersebut membuat korban tidak mampu atau tidak bersedia untuk melaporkan kasusnya.

Selain itu adalah faktor sosial budaya. Masyarakat yang menempatkan seksualitas sebagai yang tabu dan aib, cenderung menyalahkan korban, bahkan meragukan kesaksian korban, dianggap sial dan karma, membuat korban menjadi semakin bungkam. Tidak sedikit korban dikucilkan, bahkan diusir dair lingkungannya, atau dikawinkan paksa dengan pelakunya.
Hal berikutnya adalah faktor hukum yaitu  a) substansi, b) struktur dan c) budaya hukum. Dalam aspek substansi, berbagai jenis kekerasan seksual belum dikenali oleh hukum Indonesia, bahkan belum ada pengakuan secara utuh tentang tindak kekerasan seksual. Hukum Indonesia hanya mengakomodir tindak pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi penis ke vagina dan dengan bukti-bukti kekerasan fisik akibat penetrasi, dan hanya menganggap bahwa kekerasan seksual hanyalah soal serangan terhadap moral (asusila) yang akhirnya justru meragukan dan menyalahkan korban seperti pertanyaan tentang “memakai baju apa”, “sedang berada dimana”, “dengan siapa dan jam berapa” yang dilontarkan oleh  aparat penegak hukum ketika menerima laporan tentang kasus kekerasan seksual. Selain itu tidak ada perlindungan saksi maupun korban sehingga korban seringkali khawatir pelaku akan balas dendam. Perempuan korban biasanya kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang adil, yang bisa dipercaya dan melindunginya.
Misalnya, bahkan di ruang publik, perempuan rentan mengalami kekerasan seksual saat jalanan atau gang yang sepi. Seperti kasus di Jatinegara dimana korban dikejar dari belakang, dipeluk secara paksa sampai terjatuh dan terjadi pemaksaan seksual. Bagaimana membuktikannya? Kamera CCTV  bahkan tidak cukup sebagai bukti, dan pelaku hanya dikenakan wajib melapor, sementara korban masih dalam kondisi yang trauma dan belum terpulihkan.

Seluruh uraian di atas adalah menjadi refleksi dan representasi bagaimana substansi kekerasan seksual dibangun berdasarkan disain yang mengacu pada fakta-fakta, laporan-laporan para pendamping, serta kisah-kisah korban yang melapor.

RUU Kekerasan Seksual dan Substansi yang Rentan Dibelokkan

Kembali pada persoalan komentar substansi dan istilah kekerasan seksual yang dipertanyakan dan dianggap sebagai kebarat-baratan tadi, sangatlah tidak relevan. Uraian di atas adalah konsep yang berangkat dan dilahirkan dari tuntutan, keterlibatan, fakta-fakta, dan pengalaman korban, yang kemudian membangun pasal-pasal yang ada di dalamnya. Pernyataan tentang feminis kebarat-baratan dan sekular tadi akan sangat mudah mementahkan kerja keras semua perempuan yang menjadi ahli dan terlibat di dalamnya, hanya karena pemahaman yang tidak selesai dan ahistoris dalam jejak perjuangan membela korban kekerasan seksual. Oleh karena itu alangkah baiknya dalam memahami sebuah gagasan tentang perlindungan perempuan, dengan cara melakukan konfirmasi, verifikasi pada pihak penggagasnya, sebelum pada asumsi politik kebijakan. Jangan sampai yang telah sungguh-sungguh memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban, malah menjadi sebaliknya.

*Mariana Amiruddin, Magister Humaniora Women Studies, Universitas Indonesia, Dewan Redaksi Jurnal Perempuan dan Komisioner Komnas Perempuan.