Oleh: Mariana
Amiruddin*
Seorang
anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan mengapa sebuah rancangan
Undang-Undang dinamakan Kekerasan Seksual; ia kemudian membuat pernyataan
bercanda “Apa karena perempuan suka yang keras-keras?” Kekerasan diartikan
sebagai sesuatu hard bukan sebagai violence. Sesuatu yang mengarah pada
pikiran porno. Istilah “kekerasan” entah mengapa masih asing di telinganya,
bahkan tidak hanya itu, ditambahkan pula oleh sebuah organisasi yang mengkritik
istilah tersebut dengan menyatakan bahwa RUU Kekerasan Seksual tersebut adalah
“pemikiran feminis yang kebarat-baratan, dan sekuler”, yang kemudian tersebar
di berbagai kelompok, dan menjadi terbangun “kebenaran kolektif” diantara
mereka, tanpa ada ruang untuk dialog dan verifikasi sama sekali atas pandangan
tersebut.
Tulisan ini
ingin meluruskan kembali (yang seharusnya ini sudah selesai) pernyataan
“miring” tersebut yang dapat menghambat upaya perempuan dalam perjuangan UU
yang berpihak pada korban. Perjuangan bagi keadilan korban yang sangat mungkin
menjadi kendur dan bahkan mundur ke belakang akibat pernyataan-pernyataan
“miring” tersebut.
Hukum dan Perlindungan Perempuan: Ranah
Pribadi yang Tak Terlihat
Wilayah hukum
secara umum masih mengatur ruang-ruang publik. Sementara persoalan khas perempuan,
kebanyakan bukan di wilayah umum, melainkan di wilayah pribadi, privat atau
personal. Kasus di wilayah pribadi bukanlah hal yang mudah untuk mencari
pembelaan apalagi keadilan. Oleh karena itu diperlukan UU yang dapat memenuhi
konteks ruang-ruang pribadi tersebut, terutama untuk melindungi perempuan yang
secara umum menjadi korban. Perempuan sebagai subyek hukum yang diperlakukan
tidak adil di wilayah pribadi, maka diperlukan hukum yang memahami hak-hak
pribadi seseorang dan tidak menjadi konsumsi publik, menjaga kerahasiaan, serta
sensitif. Hal lainnya adalah perlu memiliki perspektif perempuan, membayangkan
bagaimana kita semua berada di posisi korban, yang kebanyakan perempuan, terutama
seksualitasnya.
Data Komnas
Perempuan menemukan bahwa kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di
wilayah-wilayah pribadi, pada puncaknya bahkan mengancam nyawa perempuan. Berita-berita
kriminal sering menyajikan bagaimana mayat perempuan ditemukan dalam kondisi
yang mengenaskan, dan ternyata pembunuhan terhadap mereka dilatarbelakangi oleh
kekerasan di wilayah pribadi, bahkan tidak sedikit dari mereka terlebih dahulu dianiaya
secara seksual. Komnas Perempuan menyebutnya sebagai femicide atau femisida. Femicide
adalah penghilangan nyawa perempuan yang
berhubungan dengan identitas gendernya (Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2017).
Femicide adalah puncak dari kekerasan
terhadap perempuan yang berakhir pada hilangnya nyawa perempuan.
Komnas Perempuan
mencatat bahwa kasus femicide sangat minim
terlaporkan, karena korbannya dianggap sudah meninggal, padahal hak asasi
seseorang atas martabat, hak kebenaran, dan sebagainya, tidak berhenti dengan
hilangnya nyawa. Kasus femicide cenderung dianggap kriminalitas
biasa yang ditangani polisi, yang lebih fokus untuk mencari pelaku, dan tidak dilihat
sebagai kekerasan berbasis gender. Femicide
terjadi karena kuatnya kuasa patriarkhi, dan pelaku “lagi-lagi” adalah
orang-orang dekat.
Pola-pola femicide yang didapat oleh Komnas
Perempuan dari data terlaporkan baik langsung,
tertulis, melalui media maupun mitra lembaga pendampping, menunjukkan
bahwa femicide disebabkan oleh
kekerasan seksual dengan atau berakhir pembunuhan, ketersinggungan maskulinitas
seksual laki-laki, kecemburuan, kawin siri yang tidak ingin terbongkar,
menghindar tanggungjawab karena menghamili, prostitusi terselubung, dan kekerasan
dalam pacaran. Pelaku adalah orang-orang yang dikenal, orang dekat, baik pacar,
kawan kencan, suami, pelanggan. Pola femicide-nya
sangat sadis dan tidak masuk akal, mulai dari korban dimasukkan dalam koper,
dibuang di bawah tol, di kost atau hotel dengan kondisi jenazah dihukum secara
seksual, dibunuh dalam keadaan hamil, dibuang ke lumpur, jurang, dimutilasi dan
lain sebagainya.
Pelapor
khusus PBB untuk Violance Against Woman,
Dubracka Simonovic, pada tahun 2015, telah menyerukan kepada dunia agar setiap negara membuat femicide watch atau gender related killing of women watch, dan meminta agar data-data
tersebut harus diumumkan setiap tanggal 25 November pada hari anti kekerasan
terhadap perempuan.
Hukum Berperspektif Feminis Adalah Berpihak
Pada Korban
Beberapa kali
Komnas Perempuan dipertanyakan soal pandangan hukumnya yang dianggap mengadopsi
feminisme, dan telah disimpulkan dengan simplistik sebagai aliran Barat yang sekuler.
Pemahaman tentang hukum feminis sebetulnya berangkat dari sebuah “pemikiran
serius” atas apa yang terjadi pada korban kekerasan seksual yang hampir tidak
mungkin tertolong dan dengan jumlah yang sangat banyak. Hukum feminis
mempelajari posisi korban dan membangun kerangka hukum dari posisi korban
sehingga mereka dapat mengaksesnya tanpa terlukai untuk kesekian kalinya. Bahasa hukum selama ini sangat tidak sensitif
terhadap korban, akibatnya kekerasan yang dialami perempuan tidak dapat
ditanggapi. Sebaliknya, pelaku kekerasan seksual mempunyai perangkat bahasa
hukum yang dapat melindunginya, yaitu bahasa pembuktian misalnya seperti
kata-kata “buktikan bahwa saya yang benar-benar melakukan (kekerasan seksual).”
(MacKinnon dalam Jurnal Perempuan edisi 26). Contohnya seperti yang digambarkan
oleh Catharine MacKinnon seorang feminis yang memperjuangkan hak-hak perempuan
di wilayah hukum terutama dalam hal kekerasan seksual. “Ketika perempuan
memakai bahasa-bahasa kekerasan seksual di dalam persidangan, maka apa yang
terjadi? Anda diperlakukan seperti anda tidak menjadi bagian dari seluruh
bahasa persidangan, dan anda merasa seperti telah membuka celana dalam anda di
depan publik. Sedangkan dia (si pelaku) tidak. Padahal dia juga memakai
bahasa-bahasanya sendiri tapi entah mengapa bahasanya dapat dimengerti dan
tidak meninggalkan bekas. Sedangkan si perempuan meninggalkan bekas perasaan
yang menjijikan, tidak suci lagi, kotor dan bekas bahasa ini terus melekat dan
rasa kasihan bermunculan tapi tetap diragukan, benarkah itu terjadi?”
Artinya bahwa
ketika perempuan membela dirinya dalam persidangan sebagai korban kekerasan
seksual, hadirin di persidangan melihatnya sebagai sebuah “cerita seks” bahkan
“adegan seks”, bukan tentang menusia yang diperlakukan tidak adil. Dalam
konteks Indonesia, bahkan belum sampai di persidangan ketika ditanya oleh
polisi untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertanyaan-pertanyaan umum
yang keluar bisa jadi adalah “bagaimana baju anda dirobek dan tali behanya
copot? Kantor Polisi dan persidangan menjadi ajang drama porno dengan tokoh
utama korban, dan penikmatnya adalah pendengar atau penonton yang berpikir
porno.
Selain itu,
definisi Hak Asasi Manusia (HAM) masih belum memperhatikan kebutuhan-kebutuhan
perempuan korban. Seperti yang dinyatakan MacKinnon bahwa pelanggaran hak asasi
perempuan korban adalah apa yang tidak pernah atau jarang terjadi pada pria. Bahwa
kekerasan yang dialami perempuan lebih banyak berbasis seksual dan reproduktif sifatnya,
seperti dalam bentuk eksploitasi seksual hingga pembunuhan, penyiksaan seksual,
mutilasi, yang sangat berkaitan dengan pelanggaran HAM atau bukan kriminal
biasa. Pernyataan MacKinnon ini ternyata benar dan terjadi saat Komnas
Perempuan menerima laporan langsung maupun tidak langsung dari korban dan
melihat pola umum di media. Kekerasan terhadap perempuan sering luput dari isu-isu
HAM di jaringan penggiat HAM, yang lagi-lagi karena terbatas pada persoalan
pembuktian, jurisdiksi, substantif, kebiasaan, dan selalu ada saja salahnya.
MacKinnon
kembali menyatakan,“Ketiadaan perempuan sebagai wacana yang penting dalam HAM,
mendefinisikan HAM sesungguhnya yakni tidak mengakui prinsip-prinsip HAM dimana
tidak memberikan diskusi pada kekerasan yang terjadi secara sistematis serta
mengakui harga diri, integritas dan keamanan kehidupan dari setengah penduduk
dunia yang ada (perempuan).”
Demikianlah
feminis melihat dan menemukan fakta-fakta melalui para pendamping korban kekerasan
seksual, yang sesungguhnya telah terjadi di seluruh dunia dan karena itu
menjadi wilayah penting dalam HAM.
Kekerasan Seksual dalam Konteks
Indonesia
Temuan Komnas
Perempuan menunjukkan data bahwa satu dari 3 perempuan mengalami kekerasan
seksual (yang terlaporkan), dan pelakunya rata-rata adalah laki-laki baik dari
unsur keluarga, orang terdekat, maupun umum. Baik pelaku maupun korban tidak
melihat status sosial ekonomi, maupun pendidikan. Korban perempuan yang
mengalami kekerasan seksual biasanya tidak berani mengadu, melaporkan, ataupun
membela diri, karena takut mengalami stigma dan prasangka yang buruk terhadap
dirinya, dan karena itu perempuan mengalami berulang kali kekerasan (reproduksi
kekerasan) dari berbagai aspek kehidupan. Tidak sedikit dari korban yang lalu
memutuskan untuk bunuh diri, atau dibunuh (femicide).
Setiap perempuan tanpa kenal kelas sosial, suku, usia, maupun agama akan
berisiko menjadi korban.
Perempuan
korban kekerasan seksual akan mengalami beberapa hal dalam dirinya yaitu a)
kehilangan ingatan pada peristiwa yang dialaminya, b) kehilangan kemampuan
bahasa, c) gangguan kejiwaan, d) rasa takut yang luar biasa, e) keinginan untuk
melupakan dengan tidak membicarakan peristiwa yang melukainya itu. Kelima hal
tersebut membuat korban tidak mampu atau tidak bersedia untuk melaporkan
kasusnya.
Selain itu
adalah faktor sosial budaya. Masyarakat yang menempatkan seksualitas sebagai
yang tabu dan aib, cenderung menyalahkan korban, bahkan meragukan kesaksian
korban, dianggap sial dan karma, membuat korban menjadi semakin bungkam. Tidak
sedikit korban dikucilkan, bahkan diusir dair lingkungannya, atau dikawinkan
paksa dengan pelakunya.
Hal
berikutnya adalah faktor hukum yaitu a) substansi,
b) struktur dan c) budaya hukum. Dalam aspek substansi, berbagai jenis
kekerasan seksual belum dikenali oleh hukum Indonesia, bahkan belum ada
pengakuan secara utuh tentang tindak kekerasan seksual. Hukum Indonesia hanya
mengakomodir tindak pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi penis ke
vagina dan dengan bukti-bukti kekerasan fisik akibat penetrasi, dan hanya
menganggap bahwa kekerasan seksual hanyalah soal serangan terhadap moral
(asusila) yang akhirnya justru meragukan dan menyalahkan korban seperti
pertanyaan tentang “memakai baju apa”, “sedang berada dimana”, “dengan siapa
dan jam berapa” yang dilontarkan oleh
aparat penegak hukum ketika menerima laporan tentang kasus kekerasan
seksual. Selain itu tidak ada perlindungan saksi maupun korban sehingga korban
seringkali khawatir pelaku akan balas dendam. Perempuan korban biasanya kehilangan
kepercayaan terhadap proses hukum yang adil, yang bisa dipercaya dan
melindunginya.
Misalnya,
bahkan di ruang publik, perempuan rentan mengalami kekerasan seksual saat
jalanan atau gang yang sepi. Seperti kasus di Jatinegara dimana korban dikejar
dari belakang, dipeluk secara paksa sampai terjatuh dan terjadi pemaksaan
seksual. Bagaimana membuktikannya? Kamera CCTV bahkan tidak cukup sebagai bukti, dan pelaku
hanya dikenakan wajib melapor, sementara korban masih dalam kondisi yang trauma
dan belum terpulihkan.
Seluruh
uraian di atas adalah menjadi refleksi dan representasi bagaimana substansi
kekerasan seksual dibangun berdasarkan disain yang mengacu pada fakta-fakta,
laporan-laporan para pendamping, serta kisah-kisah korban yang melapor.
RUU Kekerasan Seksual dan Substansi yang
Rentan Dibelokkan
Kembali pada
persoalan komentar substansi dan istilah kekerasan seksual yang dipertanyakan
dan dianggap sebagai kebarat-baratan tadi, sangatlah tidak relevan. Uraian di
atas adalah konsep yang berangkat dan dilahirkan dari tuntutan, keterlibatan, fakta-fakta, dan pengalaman korban,
yang kemudian membangun pasal-pasal yang ada di dalamnya. Pernyataan tentang
feminis kebarat-baratan dan sekular tadi akan sangat mudah mementahkan kerja
keras semua perempuan yang menjadi ahli dan terlibat di dalamnya, hanya
karena pemahaman yang tidak selesai dan ahistoris dalam jejak perjuangan
membela korban kekerasan seksual. Oleh
karena itu alangkah baiknya dalam memahami sebuah gagasan tentang perlindungan
perempuan, dengan cara melakukan konfirmasi, verifikasi pada pihak
penggagasnya, sebelum pada asumsi politik kebijakan. Jangan sampai yang telah sungguh-sungguh
memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban, malah menjadi sebaliknya.
*Mariana Amiruddin, Magister Humaniora
Women Studies, Universitas Indonesia, Dewan Redaksi Jurnal Perempuan dan Komisioner
Komnas Perempuan.